Kotamobagu – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu memastikan pelaksanaan pemusnahan minuman beralkohol (minol) hasil razia yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu. Dalam putusan tersebut, seluruh barang bukti dinyatakan dirampas untuk negara dan wajib dimusnahkan.
Pemusnahan dijadwalkan pada Senin, 15 Desember 2025, pukul 09.30 WITA, bertempat di halaman Gudang Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Kepala Satpol PP Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, S.STP., ME., menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima kepastian jadwal tersebut secara resmi.
“Ya, kami telah menerima surat resmi dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu yang ditandatangani Bapak Saptono, S.H., terkait kepastian pelaksanaan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol,” ujar Kasat Pol PP.
Ia menegaskan, seluruh barang bukti hasil razia telah diserahkan kepada kejaksaan untuk proses eksekusi, dan Satpol PP siap melakukan pendampingan pada hari pelaksanaan.
Agenda pemusnahan ini juga dibahas dalam Rapat Forkopimda Kota Kotamobagu, di mana penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal menjadi salah satu poin utama. Wali Kota Kotamobagu, dr. Wenny Gaib, Sp.M, menyampaikan bahwa proses hukum atas kasus minol telah berjalan sesuai ketentuan dan kini memasuki tahap pemusnahan sebagai bentuk penegakan aturan daerah.
Pada rapat yang sama, seluruh unsur Forkopimda yang hadir — Dandim 1303/BM Letkol Inf Manashe Lomo, Kapolres AKBP Irwanto, S.I.K., M.H., Kajari Saptono, S.H., Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu Yajid, S.H., M.H., serta Ketua DPRD Kota Kotamobagu Adrianus Mokoginta, SE., sepakat untuk memperkuat komitmen penindakan minol secara berkelanjutan dan menyeluruh.
Terkait pemusnahan barang bukti, Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Saptono, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya menjadwalkan pemusnahan minol, tetapi juga akan segera mengagendakan pemusnahan barang bukti lainnya, termasuk narkotika, secara terpadu bersama unsur terkait.
Barang bukti yang akan dimusnahkan merupakan hasil razia Satpol PP dan tim gabungan di sejumlah lokasi, di antaranya Toko Tita, Bukit Karya, serta kios kelontongan di kawasan Kompleks Segitiga Jalan S. Parman.
Sinergi antara Pemerintah Kota, Kejari, Polres, dan Satpol PP menjadi bukti kuat komitmen bersama dalam menekan peredaran minuman beralkohol ilegal serta menjaga ketertiban umum di Kota Kotamobagu.
(Midi)




