Faktabmr.co Tutuyan Boltim – Sekretaris Daerah M. Iksan Pangalima mewakili Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menghadiri Rapat Paripurna DPRD yang bertujuan untuk mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yaitu Ranperda mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Ranperda terkait Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).
Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) pada Kamis, 4 Desember 2025. Acara berlangsung dalam suasana resmi dan dihadiri oleh anggota dewan serta berbagai pihak terkait.

Dalam sambutan yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah, Bupati menyatakan bahwa Ranperda KTR adalah langkah strategis pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Ia menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini merupakan wujud komitmen bersama untuk melindungi masyarakat dari dampak berbahaya asap rokok. Perlindungan tersebut tidak hanya ditujukan kepada para perokok, tetapi terutama bagi kelompok yang tidak merokok, seperti anak-anak, remaja, dan wanita hamil.

Ia menambahkan bahwa Ranperda KTR mengatur tujuh zona yang harus menjadi Kawasan Tanpa Rokok, meliputi fasilitas kesehatan, lembaga pendidikan dan sekolah, tempat kerja, tempat ibadah, transportasi publik, area bermain anak, serta tempat umum tertentu yang ditetapkan pemerintah daerah.
Pemerintah juga menyediakan tempat merokok khusus di luar area-area tersebut agar tetap ada keseimbangan. Selain itu, terkait Ranperda RP3KP, Sekda menjelaskan bahwa regulasi ini penting dalam penataan ruang dan menentukan arah pembangunan di sektor perumahan serta permukiman di Boltim.

RP3KP juga berkontribusi pada pencapaian target nasional 100-0-100, yaitu akses 100% terhadap air minum yang layak, penghapusan 0% kawasan kumuh, dan penyediaan akses sanitasi yang layak bagi 100% penduduk.
“Pemerintah daerah menganggap kedua ranperda ini sebagai bagian penting dari komitmen untuk meningkatkan kualitas hidup warga Kabupaten Bolaang Mongondow Timur,” pungkas Sekda.

Setelah penyampaian sambutan, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Boltim secara resmi mengesahkan kedua ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda), yaitu Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Perda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).
Rapat tersebut turut dihadiri oleh para asisten dan pimpinan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, sebagai bentuk konkret dari soliditas antar pemangku kepentingan di wilayah tersebut, dalam rangka mewujudkan Boltim yang lebih maju dan bangkit. ( DRM )







