Boltim — Inspektorat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melaksanakan Pemeriksaan Khusus (Pemsus) terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di 81 desa selama Tahun Anggaran 2023–2024. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari tugas pengawasan rutin terhadap pengelolaan keuangan desa agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Inspektorat Daerah Boltim, Robi Mamonto, menjelaskan bahwa pihaknya telah membentuk tiga tim khusus untuk melaksanakan pemeriksaan tersebut. Pemeriksaan mencakup seluruh tahapan pengelolaan keuangan desa, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban dan hasil akhir kegiatan.
“Tujuan utama dari pemeriksaan ini adalah memastikan bahwa pengelolaan Dana Desa dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Robi Mamonto.
Ia menambahkan, apabila ditemukan adanya penyimpangan atau potensi kerugian keuangan desa, Inspektorat akan memberikan peringatan serta rekomendasi kepada pihak terkait agar segera melakukan pengembalian dana.
Meski demikian, pihak Inspektorat tetap mengedepankan upaya pembinaan. Robi berharap agar para penyelenggara pemerintahan desa dapat mengelola keuangan desa secara profesional. Harapan ini didasarkan pada banyaknya pelatihan dan bimbingan teknis (bimtek) yang telah diikuti perangkat desa, termasuk bimtek antikorupsi.
“Dengan bekal pelatihan yang telah diikuti, kami optimis Dana Desa akan dikelola sesuai peruntukannya dan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.( Drm)