Bupati Oskar Manoppo dan Ketua DPRD Boltim Samsudin Dama Tandatangani Nota Kesepakatan KUA – PPAS 2026

Faktabmr.co. Tutuyan Boltim – Bupati Boltim Oskar Manoppo didampingi Wakil Bupati Argo V Sumaiku lakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA (Kebijakan Umum Anggaran) dan PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2026), pada senin 22 September 2025

Rapat yang diselenggarakan di Gedung DPRD tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Sekretaris Daerah M. Iksan Pangalima, para asisten, camat, sangadi, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kejaksaan Negeri Kotamobagu, dan Kepolisian Resor Boltim.

Bupati Oskar menjelaskan bahwa KUA-PPAS berfungsi sebagai panduan dalam penyusunan APBD 2026.“Kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara menjadi landasan bagi penyusunan program dan kegiatan dalam APBD 2026.

Dokumen ini konsisten dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 untuk mewujudkan visi pembangunan ‘Bangkit Bekerja Membangun Desa Menuju Bolaang Mongondow Timur Sejahtera dan Berkelanjutan,ujarnya.

“Saya mengimbau seluruh perangkat daerah untuk segera menyusun rencana kerja dan anggaran yang selaras dengan plafon yang telah ditetapkan. Prioritaskan kebutuhan masyarakat yang sebenarnya, dan hindari penyimpangan,” perintahnya.

Bupati Oskar juga menyampaikan apresiasinya kepada DPRD atas kolaborasi yang serius dan konstruktif bersama pemerintah daerah. “Atas nama Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD.Semoga kerja sama ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Boltim,” ungkapnya.Langkah.

Pada akhir sambutannya, Bupati menegaskan kembali komitmen bersama untuk menjaga sinergi antara eksekutif dan legislatif.“Saya berharap penyusunan APBD dapat berjalan tepat waktu, efektif, dan efisien demi kepentingan masyarakat,” pungkasnya. ( Drm )

Tinggalkan Balasan