Kotamobagu, Faktabmr.com- Puluhan tenaga medis menggelar aksi damai pada Selasa (25/11/2025) di depan Mapolres Kotamobagu, Kantor DPRD, dan Kantor Wali Kota Kotamobagu. Aksi tersebut merupakan bentuk respons atas penetapan mantan Direktur RSIA, dr Sitti Korompot, sebagai tersangka dalam kasus dugaan malpraktik.
Para peserta membawa sejumlah poster dan menyampaikan aspirasi agar proses hukum terhadap kasus tersebut berjalan objektif, profesional, dan transparan. Mereka menilai penetapan status tersangka perlu ditinjau berdasarkan audit medis yang menyeluruh, mengingat komplikasi dalam tindakan medis tidak selalu menunjukkan adanya unsur pidana.
Sejumlah peserta juga menyoroti jarak waktu antara tindakan medis pada Desember 2024 dan meninggalnya pasien pada Februari 2025, yang menurut mereka perlu dianalisis secara komprehensif oleh pihak berwenang.
Koordinator aksi, Didi Musa, menyampaikan beberapa tuntutan, antara lain penolakan kriminalisasi terhadap tenaga kesehatan yang bekerja sesuai prosedur, permintaan agar proses hukum melibatkan organisasi profesi, serta perlunya perlindungan hukum dari pemerintah bagi tenaga kesehatan. Ia juga menekankan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai risiko medis.
Aksi ini mencerminkan kekhawatiran sebagian tenaga kesehatan terhadap potensi dampak kasus tersebut terhadap praktik medis, terutama dalam pengambilan keputusan yang melibatkan risiko tinggi.
Di sisi lain, DPRD Kotamobagu turut merespons kehadiran massa aksi. Anggota Fraksi PDIP, Sandri Anugrah Mokoginta, menyampaikan bahwa pihaknya akan memantau dan menindaklanjuti perkembangan kasus sesuai mekanisme dewan. Ia juga membuka opsi untuk membahas aspirasi peserta aksi pada hari itu atau menjadwalkannya kembali menunggu kehadiran anggota dewan lainnya.









