Kotamobagu – Puluhan massa aksi yang menamakan diri Peduli dr Sitti Korompot menggelar demonstrasi di depan Gedung DPRD Kotamobagu, Selasa (25/11/2025). Para demonstran diterima langsung anggota DPRD Kotamobagu dari Fraksi PDI Perjuangan, Shandry Anugerah Hasanuddin.
Shandry menegaskan DPRD akan mengawal penanganan kasus tersebut secara serius. Ia mengatakan lembaga legislatif terus berkoordinasi dengan Polres Kotamobagu untuk memastikan proses hukum berjalan profesional.
“DPRD Kotamobagu akan mengawal kasus ini secara serius dan objektif, serta terus berkoordinasi intensif dengan Polres Kotamobagu,” ujar Shandry di hadapan massa aksi.
Kasus dr Sitti mencuat sejak Februari 2025, setelah meninggalnya Najwa (19), seorang ibu Bhayangkari, usai menjalani operasi caesar di RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu. Suami korban, Mohamad Arifin yang merupakan anggota Intel Polres Kotamobagu, resmi melaporkan kasus tersebut pada 27 Februari 2025.
Setelah penyelidikan panjang, Satreskrim Polres Kotamobagu menetapkan dr Sitti Korompot sebagai tersangka pada 22 November 2025. Penetapan itu dilakukan setelah Majelis Dewan Profesi (MDP) menemukan dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan pasien.
- Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Iptu Ahmad Waafi, membenarkan status tersangka tersebut.
“Pasca gelar perkara, yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka,” ujarnya.








