Kotamobagu, FaktaBMR.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di seluruh Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) diharapkan dapat terus berbenah diri dan menciptakan berbagai inovasi dan kreativitas guna memberikan pelayanan publik terbaik bagi masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan, Gubernur Sulut Olly Dondokambey saat Rapat Koordinasi Pimpinan Daerah (Rakorpimda) dalam Rangka Penyelenggaraan PTSP Prima di Provinsi Sulut, di Hotel Peninsula, Kamis (21/11/2019).
“Dalam waktu dekat akan ada regulasi baru untuk pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dimana IMB akan cepat keluar, dan untuk dokumen-dokumen teknis seperti rekomendasi instansi lain biar nanti menyusul, dengan syarat arahan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah masing-masing,” ujar Olly.
Sementara itu, Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara yang juga ikut dalam kegiatan tersebut menerangkan, PTSP Prima merupakan klasifikasi penilaian tertinggi yang diberikan kepada PTSP dalam pelaksanaan pelayanan di bidang perizinan dan non perizinan.
“Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 138/2017, tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah. Alhamdulilah Kota Kotamobagu selama ini sudah menetapkan itu,” ujar Tatong.
Kepala Dinas PTSP Kota Kotamobagu Noval Manoppo menjelaskan, di Kotamobagu begitu IMB terbit, dokumen lainnya nanti menyusul, “yang penting RTRW tidak bertentangan seperti kata pak Gubernur tadi,” kata Noval.