Penyusunan Ranperda, DPRD Kota Kotamobagu MoU Dengan Kemenkumham

advertorial463 views

Kotamobagu, FaktaBMR.com – Kemajuan dalam hal proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu kian dinampakkan.Hal ini menyusul dengan penanda tanganan nota kesepahaman atau Memorandum Of Understanding (MoU) antara pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), terkait dengan perancangan penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Daerah di Kota Kotamobagu.

Sekretaris DPRD Kota Kotamobagu Agung Adati ST, MSi saat menanda tangani MoU tentang penyusunan Perda dengan Kementerian Hukum dan HAM. (Foto: Istimewa)

Diketahui, proses penanda tanganan MoU itu sendiri dilakkukan DPRD Kota Kotamobagu dan pihak Kementerian Hukum dan HAM disela-sela peringatan HUT Imigrasi ke-69, Senin (28/01/2019) yang digelar di Kantor Imigrasi Manado, dimana MoU itu sendiri ditanda tangani langsunng oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Efendi B Peranginangin dana Sekertaris Dewan (Sekwan) Kotamobagu Agung Adati.

Kepala Kemenkum HAM Sulut saat menanda tangani MoU terkait penyusunan Perda dengan DPRD Kota Kotamobagu. (Foto: Istimewa)

Sekretaris DPRD Kota Kotamobagu Moch, Agug Adati ST, MSi dalam kesempatan itu mengatakan, atas dasar MoU tersebut, maka proses penyusunan Perda di DPRD Kota Kotamobagu akan didampingi pula oleh pihak Kementerian Hukum dan HAM.

“Lewat MoU ini maka proses penyusunan Perda dari pembuatan naskah akademik serta draft Ranperda lainnya akan didampingi oleh Kemenkum HAM,” ucap Agung.

Keakraban antara Sekretaris DPRD Kota Kotamobagu dan Kepala Kemenkum HAM usai penanda tanganan MoU. (Foto: Istimewa)

Dalam acara yang ikut dihadiri oleh Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Kotamobagu, Ir Ishak Sugeha ME tersebut, Adati menambahkan kalau MoU tersebut merupakan salah satu bentuk sinergitas antar lembaga, yang nantinya akan mengawal agenda penyusunan puluhan Ranperda di Kota Kotamobagu untuk tahun 2019 ini. (advetorial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *