Pemkot Kotamobagu Gelar Musrenbang RKPD Tahun 2020

advertorial203 views

Kotamobagu, Advertorial – Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara, Senin (26/03/2019), membuka pelaksanaan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kota Kotamobagu Tahun 2019, dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Kotamobagu Tahun 2020.

Walikota dalam sambutannya mengatakan bahwa, Musrenbang dalam rangka untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, merupakan implementasi dari Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pemkot Kotamobagu Gelar Musrenbang RKPD Tahun 2020. (Foto: Humas Pemkot Kotamobagu)

“Salah satu aspek yang diatur dalam konteks perencanaan adalah Rencana Kerja Pemerintah Daerah, sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang memuat tentang, rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja, dan pendanaan, untuk jangka waktu satu tahun, yang tentunya disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah, dan Program Strategis Nasional, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,” ujar Walikota.

Walikota Kotamobagu juga mengatakan bahwa, kegiatan Musrenbang tentang penyusunan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2020, memiliki peranan yang sangat penting, dalam pelaksanaan berbagai program dan kegiatan pembangunan di Kota Kotamobagu.

Pemkot Kotamobagu Gelar Musrenbang RKPD Tahun 2020. (Foto: Humas Pemkot Kotamobagu)

“Diharapkan melalui pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan ini, maka Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu akan mendapatkan masukan dari berbagai pihak, khususnya dalam rangka untuk penyempurnaan rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu Tahun 2020,” ucap Walikota.

Kegiatan yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Sutan raja Kotamobagu tersebut, dihadiri Wakil Walikota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan, anggota DPRD Kotamobagu, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, para Lurah dan Sangadi, Pimpinan Perbankan, dan pimpinan Organisasi Kemasyarakatan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *