Wawali Sidak, ASN Diluar Jam Kerja Kena Sanksi

Kotamobagu, FaktaBMR.com – Wakil Walikota (Wawali) Kotamobagu Nayodo Koerniawan, melakukan Inspeksi Mendakak (Sidak) ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dalam rangka meningkatkan disiplin ASN di lingkup Pemerintah Kota Kotamobagu, Senin (21/10/2019) pagi.

Sidak yang didampingi Sekretaris BKPP, Drs. Asral Impe, ini diawali kunjungan ke Dinas Komunikasi dan Informatika, kemudian dilanjutkan ke perangkat daerah di lingkup Sekretariat Daerah dengan melakukan Sidak ke Bagian TUP, Bagian Tapem, Bagian Umum, Bagian Hukum, LPSE, Bagian Ekbang, Bagian Kesos, BKPP, BPKD, dan berakhir di Dinas PUPR dan Dinas PRKP Kota Kotamobagu.

Wawali meminta kepada seluruh ASN untuk selalu meningkatkan kedisiplinan dan menanamkan rasa tanggung jawab dengan hadir tepat waktu, dan melaporkan kepada pimpinan apabila meninggalkan kantor karena ada keperluan penting yang harus dilaksanakan.

Baca Juga : Kotamobagu Dapat Jatah 148 CPNS

“Dan apabila ijin atau sakit harus melampirkan surat keterangan. Selain itu pimpinan OPD juga harus sering mengawasi dan memonitoring kinerja bawahannya,” ujar Wawali.

Pada saat Sidak, ditemui beberapa ASN tidak berada di tempat, sementara jam kerja sudah dimulai.

“ASN yang ditemukan tidak berada ditempat pada saat jam kerja tanpa ada alasan jelas akan diberikan sanksi tegas,” jelas Wawali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *