Wakil Bupati Boltim Argo V Sumaiku Turut Hadir Pada Pembentukan FKUB Kecamatan Moo’at

Faktabmr.co.Mooat – Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Argo V. Sumaiku, menghadiri pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di tingkat Kecamatan Mooat, yang diselenggarakan di Kantor Kecamatan Mooat, pada Rabu pagi (30/07/2025).

Pembentukan FKUB pertama di tingkat kecamatan di wilayah Kabupaten Boltim ini merupakan wujud nyata dari misi pertama Pemerintah Kabupaten Boltim, yaitu menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas serta memiliki ketaqwa’an yang tinggi kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Hadir dalam acara tersebut perwakilan dari Kementerian Agama, Camat Mooat Feine Sumual, tokoh-tokoh agama, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), para kepala desa (sangadi), dan perwakilan dari Kepolisian Sektor setempat.

FKUB Kabupaten Boltim diwakili oleh Sekretaris Hi. Ma’ Mur, S.Ag., Wakil Sekretaris Arifin Tuino, Rita Lamusu, dan Jhonly Ing Muaya.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Argo V. Sumaiku mengungkapkan apresiasinya terhadap terbentuknya FKUB Kecamatan Mooat, dan menganggapnya sebagai kemajuan signifikan dalam mempererat persatuan dan keselarasan antarumat beragama.

Kerukunan antarumat beragama menjadi landasan utama untuk membangun masyarakat yang damai, inklusif, dan makmur.

Menurut Wakil Bupati, forum seperti FKUB bukan hanya sebatas formalitas organisasi, melainkan sarana penting yang aktif dalam menjaga persatuan sosial dan mencegah potensi konflik yang disebabkan oleh perbedaan.

Wakil Bupati juga menyatakan bahwa pembentukan FKUB ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memperluas kesempatan dialog antarumat beragama hingga ke tingkat kecamatan dan desa.

Upaya ini akan terus dilanjutkan di wilayah lain di Boltim, sebagai bagian dari upaya bersama untuk menciptakan daerah yang harmonis dan kompetitif.

FKUB memiliki tugas dan fungsi strategis sesuai dengan peraturan nasional, di antaranya:

1. Mendukung pemerintah dalam memberdayakan umat beragama, memelihara kerukunan, serta memberikan rekomendasi terkait pendirian tempat ibadah (apabila diminta oleh pemerintah daerah).

2. Bertindak sebagai mediator dalam menyelesaikan perselisihan antar umat beragama.

3. Melaksanakan dialog dalam kalangan umat beragama untuk memperkuat persaudaraan.

4. Menyerap aspirasi masyarakat terkait kehidupan beragama.

5. Memberikan saran kepada pemerintah daerah mengenai kebijakan yang berkaitan dengan isu keagamaan dan kerukunan.

Acara diakhiri dengan diskusi terbuka antara masyarakat dan tokoh-tokoh dari berbagai agama, yang berlangsung dalam suasana yang akrab dan produktif.

Diskusi ini menjadi kesempatan untuk mendengarkan aspirasi masyarakat dan merencanakan langkah-langkah konkret dalam menjaga kehidupan antar umat beragama yang damai di Kecamatan Mooat. ( Drm )

Tinggalkan Balasan