Faktabmr, Sulut – Ketua DPRD Sulut dr Fransiscus Andi Silangen mengatakan Mentri Dalam Negri telah menerbitkan Surat Keputusan terkait pengangkatan dan pelantikan Raski Azhari Mokodompit.SH sebagai wakil ketua DPRD menggantikan James Arthur Kojongian (JAK) dan untuk agenda pelantikan tinggal menunggu surat dari Pemprov Sulut.
Tinggal tunggu surat dari Pemprov langsung dilantik,” kata Silangen usai rapat Badan musyawarah DPRD Sulut, Senin (04/12/2023) di ruang serba guna kantor DPRD sulut.
Sementara itu Wakil Gubernur Drs Steven Kandouw saat dikonfirmasi usai mengikuti paripurna penetapan Perda Pajak dan Retribusi Daerah di kantor DPRD Sulut Selasa (5/12/2023) mengakui jika dirinya sudah menandatangani Surat terkait pelantikan
“SK terus berproses sesuai aturan. Saya saja sudah tanda tangan namun Pak Gubernur lagi keluar daerah,”jelas Wagub Kandouw saat diwawancarai wartawan soal SK Mendagri pengangkatan Raski Mokodompit sebagai wakil ketua DPRD Sulut.
Diketahui SK Mendagri terkait Pengganti Antar Waktu (PAW) jabatan Wakil Ketua sudah ditetapkan sejak 15 November 2023 sehingga berdasarkan aturan SK mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.