Kotamobagu, FaktaBMR.co – Pemerintah Kota Kotamobagu memperketat regulasi penerbitan izin usaha dengan memberlakukan kebijakan wajib pemasangan CCTV. Langkah ini dianggap sebagai strategi penting dalam meningkatkan keamanan, khususnya untuk mencegah tindak kejahatan seperti pencurian dan kekerasan. Setiap pelaku usaha diharuskan memasang kamera pengawas di dalam area usaha dan di sekitar jalan yang menjadi akses publik.
Penjabat (Pj) Wali Kota Kotamobagu, Abdullah Mokoginta, menegaskan pentingnya kebijakan ini dalam menciptakan lingkungan usaha yang lebih aman dan terkendali. “Kota yang berkembang seperti Kotamobagu membutuhkan sistem keamanan yang lebih modern untuk menghadapi ancaman kriminal. CCTV menjadi alat penting dalam upaya pencegahan dan pengawasan kejahatan di berbagai tempat usaha,” ujar Mokoginta.
Kebijakan ini didukung penuh oleh Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, yang menyebutkan bahwa rekaman CCTV telah membantu mengungkap banyak kasus kejahatan di wilayah tersebut. Standar teknis CCTV, seperti spesifikasi kamera dan kualitas rekaman, akan diatur oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kotamobagu, sehingga dapat dimanfaatkan oleh aparat kepolisian jika diperlukan.
Pemerintah juga berencana melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha mengenai pentingnya pemasangan CCTV sebagai langkah preventif untuk melindungi aset usaha serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. Mereka yang tidak mematuhi aturan ini tidak akan mendapatkan izin usaha, sehingga pelaku usaha diimbau segera beradaptasi dengan regulasi baru tersebut.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Pemerintah Kota Kotamobagu berharap dapat menciptakan iklim usaha yang lebih aman dan kondusif, serta mendorong partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.***