PDAM Bolmong Diduga Langgar PP 54/2017, Posisi Direktur Umum dan Teknis Jadi Sorotan

 

Bolmong, faktabmr.co – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bolaang Mongondow tengah menjadi sorotan publik atas dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Dugaan ini muncul setelah posisi Direktur Umum dan Direktur Teknis PDAM tetap dipertahankan, meskipun telah melampaui batas usia pensiun dan kualifikasi jabatan yang diatur dalam peraturan tersebut.

Dilansir dari TOTABUAN.CO BOLMONG — Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bolaang Mongondow dikabarkan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Pasalnya, PDAM dikabarkan masih mempertahankan posisi Direktur umum dan direktur teknis pada posisi jabatan mereka. Padahal sudah masuk purna tugas yakni 56 tahun pada 29 April 2024 lalu.

“Posisi direktur umum dan direktur teknis sudah sejak tahun 2009 tapi masih dipertahankan. Ini tentu melanggar PP 54 tahun 2017 pasal 61,” ujar sumber yang meminta namanya tidak dipublis.

Begitu juga dengan posisi direktur teknik yang terkesan dipaksakan karena tidak sesuai aturan yang ada.

“Berdasarkan aturan, Direktur teknis itu harus lulusan S1 bukan SMA,” tambahnya.

“Di PP 54 tahun 2017 pasal 57 poin F disebutkan berijazah paling rendah Strata 1 (S-1),” kata sumber menjelaskan.

Dia berharap Dirut PDAM Bolaang Mongondow Herman Kembuan segera mengambil langkah untuk melakukan penyegaran di tunuh PDAM sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berdasarkan PP Nomor 54 Tahun 2017 pasal 57 disebutkan, bahwa posisi Direktur Teknik, untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi, sala satu poin yang bersangkutan harus berijazah paling rendah Strata 1 (S-1).

Sedangkan posisi direktur umum saat ini umur 60 tahun yang telah menjalankan jabatannya kurang lebih 15 tahun terhitung diangkat direktur umum tahun 2009 menjalankannya sebagai Direktur Umum apa yang menjadi peraturan yang ada di dalam PP 54 tahun 2017 pasal 61 yakni. Pasal 61 anggota direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan. Kecuali ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan alam hal anggota Direksi memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga.

Dirut PDAM Bolaang Mongondow Herman Kembuan engganemberikan penjelasan secara panjang lebar.

Dia mengatakan, pertanyaan ini sudah ada yang mengajukan kepadanya. Tetapi dia sendiri belum bisa memberikan jawaban karena kedua jabatan ini berkaitan dengan dua masalah.

Herman mengatakan pertama masalah aturan. Dia mengaku masih mengkaji pasal perpasal dari PP 54 dan Permendagri Nomor 37 tahun 2018.

Kedua lanjutnya, posisi ini sudah sedikit politis. Karena bagaimana pun KPM dari PDAM adalah kepala daerah terlebih baru terjadi pergantian penjabat bupati.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *