Manado, FaktaBMR.Co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut menggelar rapat akhir pembahasan Pansus Ranperda Penyelenggaraan Kebudayaan Daerah, Selasa (2/7/2024) yang dilaksanakan di DPRD Sulut.
Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus Jems Tuuk, bersama Fabian Kaloh, Toni Supit, Meyke Lavarence, Herol Kaawoan, Rhesa Waworuntu.
Dari pihak eksekutif di hadiri oleh Kepala Dinas Kebudayaan Jani Lukas dan jajaran, Karo Hukum Pemprov Sulut Flora Krisen, tim ahli, dan Sekwan Niklas Silangen.
Dalam rapat terungkap lima fraksi di DPRD Provinsi Sulut masing-masing PDIP, NasDem, Golkar, Demokrat, dan Nyiur Melambai menyetujui Ranperda Penyelenggaraan Kebudayaan Daerah Provinsi Sulut untuk ditetapkan jadi Perda.
Jems Tuuk mengatakan, setelah ini Pansus akan membuat berita acara untuk ditandatangi dan diserahkan ke Biro Hukum Pemprov Sulut agar di konsultasikan ke Kemendagri.
Dia juga berharap, agar Ranperda Penyelenggaraan Kebudayaan dapat ditetapkan pada bulan Juli 2024 sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Pansus.
Ranperda Penyelenggaraan Kebudayaan terdiri dari 39 Bab dan 52 pasal yang dikerjakan sejak 2016 dan baru selesai Juli 2024 ini.