Komisi II DPRD Sulut Soroti Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa dan Kelurahan

FaktaBmr.Co, Sulut –  Pembentukan Koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan menjadi perhatian serius Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Untuk itu, Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Koperasi dan UKM Sulut, yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, Inggrid Sondakh, di ruang Komisi II DPRD Sulut, Kamis (15/5/2025).

Dalam RDP tersebut, Anggota Komisi II DPRD Sulut, Jeane Laluyan, mempertanyakan secara langsung tujuan, visi-misi, dan skema pengelolaan Koperasi Merah Putih, termasuk soal potensi konflik di masyarakat akibat proses pembentukan pengurus koperasi.

“Kami butuh penjelasan yang detail, apakah koperasi ini untuk UMKM, pertanian, simpan pinjam atau sektor lain? Masyarakat harus tahu, dan kami juga harus bisa menjelaskan dengan benar,” ujar Laluyan.

Ia juga menyoroti polemik soal gaji pengurus koperasi yang beredar di media sosial, serta kekhawatiran bahwa pengurus hanya diisi oleh tim sukses tanpa memperhatikan kapasitas dan integritas individu.

Penjelasan Dinas Koperasi Sulut

Menanggapi hal tersebut, Kadis Koperasi Sulut yang juga Plt Sekprov, Tahlis Gallang, menyampaikan bahwa Koperasi Merah Putih diwajibkan dibentuk di setiap desa dan kelurahan dengan jumlah penduduk di atas 500 jiwa. Untuk wilayah dengan jumlah penduduk di bawah 500 jiwa, dua desa yang berdekatan dapat membentuk satu koperasi.

“Pembentukan koperasi harus melalui musyawarah desa, tidak boleh ditunjuk langsung oleh kepala desa atau lurah. Kepala desa/lurah hanya menjadi ketua dewan pengawas, bukan pengurus koperasi,” jelas Gallang.

Ia juga menegaskan bahwa kepala desa, lurah, pimpinan perusahaan dan keluarganya tidak boleh menjadi pengurus koperasi, sebagai upaya menjaga independensi dan akuntabilitas organisasi.

Struktur kepengurusan koperasi harus berjumlah ganjil dan minimal 5 orang, dengan minimal 3 pengawas.

Modal, Usaha, dan Fungsi Koperasi

Gallang menjelaskan bahwa modal koperasi bersumber dari simpanan pokok dan wajib anggota, bukan dana penyertaan modal dari pemerintah desa, karena koperasi ini bukan BUMDes melainkan milik anggota koperasi.Jenis usaha koperasi Merah Putih akan disesuaikan dengan potensi lokal desa/kelurahan, seperti:Gerai sembakoGerai pupuk dan saprodi . Gerai penangkapan ikan di wilayah pesisir. Apotek dan bahkan usaha simpan pinjam

“Koperasi ini diharapkan menjadi solusi dari ketergantungan masyarakat pada rentenir dan pinjaman online. Dengan koperasi, hasil panen bisa ditampung dan harga produk desa bisa dikendalikan tanpa permainan pasar oleh tengkulak dan distributor luar,” tambahnya.

RDP ini menegaskan komitmen DPRD untuk mengawal pembentukan koperasi berbasis masyarakat, yang tidak hanya memperkuat ekonomi desa, tetapi juga menghindarkan masyarakat dari praktik ekonomi yang merugikan.

Tinggalkan Balasan