FaktaBMR, SULUT -Ketua DPRD memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP), Lintas Komisi yang dihadiri sejumlah warga disekitar lokasi pengerjaan reklamasi pantai karang ria manado, ATR BPN, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perikanan dan Kelautan, Pengelolah Taman NasionL Bunaken, dan 6 kelompok mewakili nelayan Sindulang 1, Sindulang 2, Bitung Karangria, Maasing, Tumumpa 1,2 Stakeholder dan Instansi terkait lainnya,
RDP yang berjalan alot namun diwarnai berbagai masukan dan usul dari warga pesisir, diantaranya perwakilan nelayan yang menyampaikan permohonan kepada Ketua DPRD untuk memperjuangkan aspirasi para nelayan sekiranya pengerjaan reklamasi pantai karangria Kota Manado dapat diberhentikan digelar di ruang serba guna DPRD Sulut pada Senin 10 Juni 2024.
Menanggapi hal itu Ketua DPRD mengapresiasi keluhan masyarakat tersebut, akan menyampaikan aspirasi para nelayan sekaligus akan berkunjung ke Kementerian mengusulkan pemberhentian pengerjaan reklamasi Pantai Karangria kota manado.
“DPRD memfasilitasi aspirasi bapak ibu, oleh karena ini kita hadirkan di sini. Supaya torang ada jalan keluar, solusi bersama,” tukas Silangen.
Mewakili pemerintah provinsi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulut Tinneke Adam memaparkan terkait izin rekalmasi di Pantai Karangria Manado. Ada 12 perijinan yang sudah diterbitkan oleh pemerintah terkait reklamasi tersebut,” paparnya.
Perwakilan masyarakat (perhimpunan) nelayan maupun pemerhati lingkungan diberi ruang dan waktu menyampaikan penjelasan seputar aturan perijinan relokasi pantai karangria manado. (*)