Italia, Pasien Melanggar Karantina Akan Dipenjarakan

Nasional, FaktaBMR.com – Dilansir dari Tempo.co, Italia mengumumkan hukuman lebih ketat bagi mereka yang melanggar aturan karantina virus Corona atau COVID-19.

Perintah baru ini diumumkan pada Selasa malam waktu Italia, di mana salah satunya mereka yang dites positif virus Corona dan tidak tetap tinggal di rumah akan dipenjara satu hingga lima tahun, menurut laporan CNN, 25 Maret 2020.

Sementara denda bagi mereka yang melanggar karantina naik dari 400 euro (Rp 7 juta) menjadi 3.000 euro.

“Untuk perusahaan yang melanggar aturan yang bisa menyebarkan virus akan ditutup lima sampai 30 hari,” menurut perintah tersebut.

Keputusan tersebut tidak memperpanjang jangka waktu pembatasan saat ini, yang akan berakhir pada 3 April.

Namun, peraturan akan ditinjau setiap bulan hingga 31 Juli, dan bisa dibuat lebih ketat, kata keputusan pemerintah.

Dikutip dari The Local, Italia melaporkan peningkatan tajam dalam jumlah kematian akibat virus Corona pada hari Selasa, dengan 743 lebih banyak korban.

Ada 601 kematian dilaporkan pada hari Senin, dan 651 pada hari Minggu.

Jumlah korban harian yang dicatat pada Selasa adalah yang tertinggi kedua di Italia sejak wabah dimulai.

Sedikit kabar baik, angka-angka badan perlindungan sipil Italia menunjukkan bahwa, sementara jumlah kasus baru virus Corona naik pada angka hari Senin, tingkat infeksi sedikit lebih rendah.

Italia telah menjadi pusat virus Corona yang baru dengan hampir 70.000 kasus infeksi dan hampir 7.000 kematian virus Corona, menurut penghitungan oleh Johns Hopkins University pada Rabu.

 

 

 

(Sumber : Tempo.co )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *