Galangan Kapal Ilegal dan Tak Bayar Pajak, Toni Supit Sebut Sudah Tidak Beroperasi

Sulut, FaktaBmr.Co – Galangan kapal milik anggota DPRD Sulut Toni Supit, yang berdiri sejak tahun 2012 di Desa Wori, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Diduga tak berizin alias ilegal, usaha galangan kapal itu juga disebut tidak pernah membayar pajak daerah (PAD) ke Pemerintah Kabupaten Minut.

Hal ini pun mendapat tanggapan dari Anggota DPRD Sulut Toni Supit. Menurutnya informasi tudingan galangan kapal di Minahasa Utara tak berizin dan tidak membayar pajak tersebut sebagai bentuk pemerasan oleh oknum tertentu.

“Ujung-ujungnya, ini bentuk pemerasan,” ucap Supit kepada sejumlah wartawan, Senin (20/10/2025).

Legislator dapil Nusa Utara itu menegaskan bahwa bahwa galangan tidak punya izin itu salah.

“Galangan ini ada izin, Cuma galangan ini tidak lagi beroperasi. Sehingga yang ada di sana adalah kapal mangkrak semua dan itu milik-milik pribadi bukan milik perusahaan. Milik pribadi yang mereka pinjam tanahnya untuk bangun kapal di sana,” ungkapnya.

Ia pun mengakui, perusahaan tidak membayar pajak perusahaan ini tidak ada kegiatan. Sampai sekarang tidak ada kegiatan. Jadi memang tidak ada proses jual beli atau apa semua.

“Jadi Cuma tanah biasa saja dan ini bukan galangan kapal yang modern tapi Cuma galangan kapal tradisional Cuma tanah seperti galangan-galangan kapal di alur sungai yang di pelelangan ikan,” ujarnya.

“Bisa langsung lihat di sana. Ini bukan galangan kapal seperti di Bitung perusahaan besar. Ini tanah biasa saja. Dan perusahaan ini mengurus izin galangan kapal belum dibangun galangan kapalnya. Jadi sebenarnya tidak ada galangan kapal yang modern di sana. Jadi Cuma tanah biasa saja. Tanah perkebunan,” pungkas Supit.

Tinggalkan Balasan