Manado, FaktaBMR.Co – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut menggelar rapat pembahasan Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Senin (1/7/2024) dilaksanakan di ruang komisi II.
Rapat Pansus menghadirkan Kepala Biro Hukum Setprov Sulut Flora Krisen, berjalan dengan berbagai pertanyaan dari Pansus yang diketuai oleh Farry Liwe.
Anggota Pansus Nick Lomban, Nori Supit, Agustien Kambey dan Inggriet Sondakh melayang pertanyaan seputar pembentukan Perangkat Daerah baru dalam susunan organisasi Pemprov Sulut.
Kemudian Ketua Pansus Farry Liwe mengatakan, kedepan pertenuan akak melibatkan Bapelitbang dan akan dilakukan konsultasi dengan Kemenpan RB, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Kemendagri.
Nick Lomban berharap, dengan adanya kunjungan di Kemendagri, BRIN dan Kemenpan RB, maka Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah bisa tuntas dalam bulan ini.
Sementara itu Kepala Biro (Karo) Hukum Setprov Sulut Flora Krisen mengatakan, perubahan atau penambahan Perangkat Daerah dalam organisisi Pemprov Sulut harus ditetapkan melalui Perda dan harus ada rekomendasi Kemendagri khususnya Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah.