FaktaBmr.Co – DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) melakukan kunjungan kerja ke Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) beberapa waktu lalu.
Kunjungan ini bertujuan mendapatkan referensi dan konsultasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu.
Dalam kunjungan tersebut, rombongan DPRD Sitaro disambut dua anggota DPRD Sulut dari daerah pemilihan Nusa Utara yaitu Toni Supit (PDI-P) dan Vionita Kuera (Partai Golkar).
Mereka didampingi oleh Plt Sekretaris DPRD Sulut Weliam Niklas Silangen S.Sos, Msi serta sejumlah pejabat struktural lainnya.
Supit yang juga mantan Bupati Sitaro dua periode menegaskan pentingnya dukungan anggaran dalam penyusunan ranperda ini.
Ia juga menyarankan agar dalam pembentukan regulasi tersebut, lembaga bantuan hukum serta pengacara yang bermitra dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sitaro turut dilibatkan.
“Ranperda ini akan memberikan payung hukum untuk memastikan masyarakat kurang mampu mendapatkan akses bantuan hukum yang memadai,” jelas Toni Supit.
Sementara itu, Plt. Sekretaris DPRD Sulut Weliam Niklas Silangen menjelaskan DPRD Sulut sebelumnya telah menetapkan perda serupa, yakni Perda Nomor 9 Tahun 2021 yang merupakan inisiatif dewan.
“Kami berharap pengalaman kami di Sulut dapat menjadi acuan bagi DPRD Sitaro dalam menyusun regulasi yang sama,” ungkap Silangen.
Kunjungan ini diharapkan dapat mempercepat pembentukan Ranperda Bantuan Hukum di Kabupaten Sitaro, guna meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu di daerah tersebut. (*)