DPRD Sulut Gelar Paripurnakan Propemperda Tahun 2025 dan Penetapan 3 Buah Ranperda

FAktaBmr.Co, – DPRD Provinsi Sulut menggelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 Serta Pengambilan Keputusan Tentang APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2025, Ranperda Tentang Pelayanan Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji, Ranperda Tentang Perlindungan Dan Pelestarian Danau Tondano Dan Ranperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Utara.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Sulut Fransiscus Silangen didampingi Wakil ketua Michaela Paruntu, Billy Lombok dan Stella Runtuwene.

Juga dihadiri oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey.

Paripurna dibuka dengan Menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Doa.

Kemudian pembacaan surat masuk oleh Sekretaris DPRD Sulut Niklas Silangen.

Salah satu surat yang dibacakan Sekwan adalah usulan pemberhentian Anggota DPRD Ronald Sampel dari partai Demokrat.

Selanjutnya, pembacaan laporan dari Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Sulawesi Utara Vionita Tuerah.

Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Sulut Andi Silangen memberikan apresiasi kepada setwan dan seluruh anggota DPRD yang masuk Badan Anggaran, yang sudah melakukan pembahasan tentang APBD tahun 2025.

“Saya juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Sulawesi Utara yang sudah berpartisipasi dalam Pilkada Tahun 2024, sekaligus juga kepada penyelenggara pilkada serta aparat penegak hukum, yang sudah mengawal proses pemungutan suara,” Ujarnya.

Ditempat yang sama, Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Prof Dr (HC) Olly Dondokambey SE dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulut, yang telah menginisiasi pelaksanaan rapat paripurna dengan penyatuan berbagai agenda strategis, dimana ini merupakan
wujud efektivitas dan efisiensi.

Lanjut dikatakan Gubernur Olly, namun tidak mengurangi esensi dari masing-masing urusan, yang kesemuanya kita pahami sebagai tonggak bagi kita semua dalam melanjutkan pemerintahan, kegiatan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, yang selama ini sudah berjalan baik, untuk ke depannya kita buat lebih baik lagi.

“Karena itu, saya berharap keseluruhan Propemperda Provinsi Sulut tahun 2025 yang ditetapkan ini, akan terealisasi pada tahun mendatang dan nantinya dapat membawa progres terhadap pembangunan di daerah ini ke arah yang lebih maju, membawa Sulawesi Utara semakin maju dan sejahtera,” Ucap Olly.

“Sangat kami harapkan, pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara akan turut mengawal Propemperda Provinsi Sulawesi Utara 2025. Membahas setiap Rancangan Perda dan menyempurnakan lewat kajian-kajian komprehensif, untuk kemudian nanti dapat
disepakati bersama, sebagaimana ditunjukkan dalam proses pembahasan Ranperda tentang APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2025, yang hari ini kita lakukan pengambilan keputusan,” Sambung Gubernur Olly.

Lanjutnya, setelah melewati proses pembahasan yang cukup panjang, bahkan sampai tadi, saat ini kita boleh menyepakati bersama muatan-muatan dalam APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2025, yang telah kita arahkan, dengan Memprioritaskan pemenuhan anggaran dalam rangka pemulihan ekonomi, termasuk penanganan inflasi, penanggulangan kemiskinan ekstrem, peningkatan pada sektor kesehatan, pencegahan dan penanggulangan stunting, ketahanan pangan,pemberdayaan UMKM, juga ketenagakerjaan serta program dan kegiatan yang benar-benar bersentuhan langsung dengan masyarakat atau pro rakyat.

Dan, Mengakomodir pemenuhan anggaran dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian di daerah dan mengatasi permasalahan ekonomi sektor riil serta menjaga stabilitas harga barang dan jasa yang terjangkau oleh masyarakat antara lain pengendalian harga barang dan jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat.

Kaitan dengan Pengambilan Keputusan,
hari ini juga kita lakukan Pengambilan Keputusan terhadap 3 Ranperda lainnya, yakni Ranperda tentang Pelayanan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji; Ranperda tentang Perlindungan dan Pelestarian Danau Tondano; dan Ranperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulut.

“Terima kasih kepada DPRD Provinsi Sulawesi Utara, lebih khusus Pansus pembahasan masing-masing Ranperda yang dengan komitmen melakukan pembahasan komprehensif, sehingga bisa ditetapkan menjadi Perda,” kata Gubernur Olly.

“Kiranya dalam pelaksanaan Perda-Perda ini, kita tetap bersinergi dalam orkestrasi yang harmoni,  hingga kesemuanya dapat mencapai tujuan dan mewujudkan sasaran sebagaimana termuat dalam masing-masing Perda,” imbuhnya.

Perda tentang Pelayanan Pemerintah
Daerah dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji
merupakan sebuah landasan hukum sekaligus komitmen kuat Pemerintah Provinsi Sulut yang dirancang secara komprehensif, yang berfokus pada pembinaan, pelayanan, dan perlindungan jamaah haji asal Sulawesi Utara.
Peraturan ini bertujuan mewujudkan ibadah haji bermartabat, didukung pendanaan daerah, dengan layanan mulai dari persiapan hingga kepulangan, sekaligus menjamin kemandirian spiritual setiap warga/jamaah haji.

Perda tentang Perlindungan dan Pelestarian Danau Tondano merupakan acuan Pemerintah Daerah, yang mengatur berbagai aspek dengan tujuan untuk mewujudkan kawasan danau yang bersih lestari, lestari dan berkelanjutan, mencegah kerusakan dan merehabilitasi danau, pemanfaatan danau untuk kepentingan umum yang ramah lingkungan, melindungi ekosistem serta hal-hal penting yang menjadi goals dari Perda ini.

Turut hadir, Sekdaprov Sulut Steve Kepel, para pejabat eselon 2 Pemprov Sulut, Anggota DPRD Sulut dan pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *