DPRD Sulut Bahas Ranperda Haji

FaktaBMR.Co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara terus menggenjot Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Haji di 2024.

DPRD Sulut pun menggagendakan Ranperda ini agar segera ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) pada bulan Agustus mendatang. Ini disampaikan dalam pembahasan yang berlangsung di Ruang Serba Guna DPRD Provinsi Sulut, Senin (20/05/2024).

 

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulut, Careig N. Runtu, menyebut bahwa pihaknya sudah memprogramkan terkait pembahasan tahapan Ranperda Haji di tanggal 10 Juni 2024 bersama tim ahli. Dalam rangka harmonisasi dan finalisasi, naskah akademik draf Ranperda Haji ini.

“Sekalipun naskah akademik sudah disampaikan kepada kami secara lisan, tapi tahapan harus dijalankan sesuai dengan amanat PP, di mana tata tertib harus diikuti,” jelasnya.

 

Kemudian tanggal 24 juni 2024, kata Careig, Bapemperda selaku pengusul akan menjelaskan berkaitan dengan Ranperda prakarsa DPRD ini di rapat internal.

“24 Juni sampai 6 Juli 2024 akan dilakukan penyampaian draf Ranperda kepada pihak eksekutif, untuk dilakukan pencermatan oleh biro hukum. Setelah itu, eksekutif akan menyampaikan kembali kepada DPRD, berkaitan dengan hasil dari pencermatan itu untuk ditindaklanjuti pada tahapan pertama,” tuturnya.

 

Selanjutnya, pada tanggal 8 Juli 2024 nanti, akan ada pembicaraan tingkat pertama di rapat paripurna dalam rangka penyampaian penjelasan Ranperda oleh pengusul dan pendapat Gubernur.

“Jadi, Bapemperda selaku pemrakarsa akan menyampaikan penjelasan tentang Ranperda Haji ini, kemudian akan mendengarkan tanggapan dari fraksi-fraksi terhadap pendapat Gubernur. Berikutnya ditindaklanjuti dengan pembentukan panitia khusus (Pansus),” ucapnya.

 

Ia menambahkan, 6 Juli sampai 16 Juli 2024 pembahasan Pansus bersama tim eksekutif dan tim ahli, termasuk Kemenag (Kementrian agama dalam negeri). “Mereka di undang sesuai dengan apa yang menjadi tugas kita, yaitu tidak menyalahi peraturan perundang-undangan.”

 

“Setelah itu, masuk tanggal 17 Juli sampai 20 Juli 2024 akan dilakukan perjalanan dinas untuk mendapatkan masukan tentang Ranperda Haji ini, atau berkaitan dengan hal-hal yang berlaku, tapi yang belum ada di sini, nanti akan ditambahkan nantinya,” kata Careig.

 

Berikutnya, tambah kader Golkar Sulut ini, bahwa pada tanggal 22 Juli 2024 sudah masuk tahapan finalisasi Ranperda Haji, di mana hasil finalisasi ini nantinya akan ditindaklanjuti untuk difasilitasi oleh Kementerian dalam negeri (Kemendagri).

 

“Untuk fasilitasi bersama Kemendagri jadwalnya itu 23 Juli sampai 9 Agustus 2024. Dan ini memakan waktu 2 minggu, cukup panjang dan ini perlu kita jaga, mengingat proses di Kemendagri ini sangat panjang dan perlu dikawal,” ujarnya.

 

Lanjut Careig, bahwa dalam Ranperda ini juga Ketua DPRD Provinsi Sulut, Fransiskus Andi Silangen, menambahkan adanya perjalanan wisata rohani.

 

“Ini merupakan hasil konsultasi awal dari Ketua DPRD Sulut, berarti dalam Ramperda ini bukan sekedar perjalanan haji, melainkan juga ada perjalanan wisata rohani,” imbuhnya.

“Pada tanggal 13 Agustus 2024 dilanjutkan dengan penyampaian akhir fraksi diakhir pembahasan. 19 Agustus masuk pembahasan tingkat dua, yakni pengambilan keputusan dari Ranpeda menjadi Perda. Apa yang kita buat ini, puji Tuhan kirannya diperkenankan berjalan dengan baik,” imbuhnya.

 

Di tempat yang sama, Anggota DPRD Provinsi Sulut Amir Liputo, jadwal yang sudah dibuat ini dilihat ngeri-ngeri sedap, karena bulan 30 Agustus 2024 itu pertanda akan berakhir periode.

 

“Oleh sebab itu. Dari saya sepakat dengan jadwal ini, dan kami akan mencoba mengawalnya,” tagas Amir

Kembali lagi dengan pembahasan, setelah dari Kemendagri. Tertanggal 12 Agustus 2024, Careig menyebut akan dilakukan pembahasan lagi Pansus bersama dengan tim ahli dalam rangka sinkronisasi dan fasilitasi hasil dari Kemendagri, itu hasil dari perubahan-perubahan

 

Anggota DPRD Sulut, Ismail Dahab, secara singkat meminta Kemenag Sulut, terutama banyaknya masyarakat muslim yang mendaftar sebagai jemaah Haji, kemudian ada pembiayaan dan sebagainya, akan tetapi banyak jemaah Haji yang bukan warga Sulut. Dengan adanya, Perda ini sekirannya ini diperhatikan nantinya.

 

Begitupun dengan Anggota DPRD Sulut lainnya, Ayub Ali, dirinya berharap dengan tahapan-tahapan yang akan dijalankan ini, meminta Kemenag Sulut untuk mengundang keterwakilan dari 15 Kabupaten/Kota dalam hal pembahasan Ranperda ini. Jangan sampai ke depannya muncul pertanyaan – pertanyaan yang diperlukan, yang tertuju kepada 15 Kabupaten/Kota ini.

 

“Karena pembahasan ini bukan hanya kapasitas Kakanwil Kemenag saja, tapi Kakanwil sebagai koordinasi. Di bawah Kakanwil itu ada Kabupaten/Kota, maka kita harus mengundang keterwakilan Kabupaten/Kota untuk hadir dalam pembahasan Ranperda Haji ini, khususnya yang membidangi kasih haji, sehingga masukan-masukan itu, jika tidak ada dalam draf Ranperda ini bisa menjadi tambahan, karena permasalahan setiap daerah itu berbeda-beda,” jelas Ayub.

Mendengar masukan dari ketiga rekan-rekannya itu, Careig mengucapkan terima kasih atas masukan yang sangat luar biasa ini. “Apa yang disampaikan oleh teman-teman lebih banyak ke teknisnya, nanti masukan ini akan ditindaklanjuti.”

 

Setelah mendengar berbagai tahapan Ranperda Haji ini, Plh Kepala Bidang PHU H. Ahmad Sholeh, menyambut baik dengan adanya Perda HAJI ini. Dan ini sangat ditunggu-tunggu, berkaitan dengan adanya wisata rohani pihaknya sangat menerima, karena ini senafas sejalan dan semangat dengan program pengadilan agama dan kerukunan umat beragama.

 

Diketahui, dalam pembahasan agenda Ranperda HAJI ini dihadiri Yusra Alhabsyi, salah satu anggota DPRD Provinsi Sulut dari dapil BMR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *