FaktaBmr, Sulut – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara Sulut melalui Ketua DPRD Sulut, dr.fransiscus Andi Silangen didampingi dua Wakil Ketua J Victor Mailangkay dan Raski Mokodompit. Senin (24/6/2024) memimpin rapat paripurna Dewan dalam Pengambilan keputusan dalam rangka terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pertanggung jawaban Anggran pendapatan belanja daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Tahun anggaran 2023 dan Ranperda Pembangunan lndustri di Provinsi Sulut Tahun 2025-2045.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Sulut membacakan dasar hukum.pelaksanaan kegiatan rapat paripurna DPRD Sulut serta kegiatan acara rapat paripurna yang akan di gelar saat itu.
Sebelum masih pada penjelasan gubernur Sulut yang diwakili Wakil Gubernur Sulut Steven OE Kandouw. Ketua Dewan telah memberikan kesempatan kepada Juru bicara Badan Anggaran Banggar DPRD Sulut Amir Liputo untuk membacakan hasil pertemuan selama pembahasan dengan tim anggaran Pemerintah (TAPD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Hi Amir Liputo saat membacakan hasil pembicaraan dan pembahasan Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah mengingatkan, satu point dari beberapa catatan salah satunya soal catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2023.
Liputo menambahkan, catatan yang diberikan oleh BPK saat penting untuk diperhatikan.Pengambilan keputusan terhadap Rancangan peraturan daerah (ranperda) APBD Tahun anggaran 2023.
Sesudah amir Liputo membacakan semua hasil kesimpulan akhir pembahasan Banggar dengan Tim TAPD Pemprov Sulut. Pimpinan Pansus Ranperda Pembangunan lndustri di Provinsi Sulut Tahun 2025-2045. Yang dibacakan Sekretaris Pansus Nick Lomban telah mengurai substansi dari Ranperda dengan selama melakukan pembahasan dengan Pansus.
Dalam penyampaian substansi yang dibacakan Ketua Fraksi NasDem itu telah menyampaikan beberapa pasal yang tertuang dalam Ranperda tersebut. Sehingga dari urai tersebut semua Fraksi menyetujui untuk Ranperda ini dijadikan sebuah peraturan daerah (Perda) bersama dengan Ranperda LKPJ Tahun Anggaran 2023.
Sementara itu menanggapi usulan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2023 dan Ranperda Pembangunan lndustri Tahun 2025-2045.
Pemerintah Provinsi yang dihadiri Wakil Gubernur Sulut Drs Steven OE Kandouw. Sebagaimana diketahui bahwa pembahasan Badan Anggaran dengan tim TAPD Pemprov Sulut telah selesai, maka hari ini adalah rapat paripurna pembicaraan tingkat ll dan berdasarkan Rapat Badan Musyawarah DPRD Provinsi Sulut, antara lain disepakati bahwa Rapat paripurna. DPRD Dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Provinsi Sulut Tahun anggaran 2023 dan Ranperda tentang Pembangunan lndustri Tahun 2025-2045.
Kami pun mengapresiasi sinergitas yang terbangun antara legislatif dan eksekutif, sehingga serangkain proses mulai dari penganggaran, pelaksanaan, sampai dengan petranggung jawaban ApBD Tahun 2023 dapat berjalan dengan baik, sehingga Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mendapatkan opini Wajar tanpa pengecualian (WTP) yang merupakan sepuluh kali berturut-turut mendapatkan WTP tersebut oleh BPK RI
Yang tentunya diharapkan dampak berdampak pada peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan terhadap masyarakat ke depan, kami mengharapkan kerja sama yang baik terus dipertahankan bahkan ditingkatkan sehingga pelaksanaan sehingga pelaksanaan APBD terus berjalan dengan baik.
Sementara itu Wagub Sulut Drs Steven OE Kandouw mengatakan, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 merupakan bentuk akuntabilitas kita kepada masyarakat Sulawesi Utara. Melalui laporan ini, kita dapat melihat sejauh mana capaian pembangunan yang telah dilakukan
serta penggunaan anggaran yang telah diamanahkan kepada kita, selaku pemerintah. Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi, sehingga kita dapat mencapai hasil yang optimal.Selain itu, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Industri Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2025-2045 menjadi langkah strategis kita dalam mempersiapkan arah pembangunan industri di masa depan. Dengan adanya peraturan ini, kita berharap dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif, meningkatkan daya saing industri lokal, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Kemudian daripada itu, tidak dapat dipungkiri bahwa keberhasilan pembangunan daerah
Sulawesi Utara hingga saat ini tidak lepas dari sinergi dan kolaborasi antara berbagai pihak.
Oleh karenanya, saya mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah, DPRD, instansi vertikal, dunia usaha, akademisi, dan seluruh elemen masyarakat untuk terus bersatu padu dalam m
embangun daerah Sulawesi Utara.
Kita harus saling menjaga dan saling mendukung dalam setiap langkah yang kita ambil. Komitmen bersama ini menjadi kunci utama dalam menghadapi berbagai tantangan dan dinamika yang ada. Mari kita terus berinovasi, bekerja keras, dan berdoa agar apa yang kita cita-citakan dapat terwujud dengan baik.
Saya yakin, dengan kerja keras dan kerjasama yang solid, kita dapat mencapai kemajuan yang signifikan bagi Sulawesi Utara. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan petunjuk, kekuatan, dan keberkahan kepada kita semua dalam melanjutkan pengabdian kita kepada daerah dan bangsa tercinta ini.
Dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Wagub, Pimpinan Dewan, Pansus,sekaligus penyerahan Ranperda kepada Pemprov Sulut
Hadir pada acara tersebut, Sekprov Stiffe Keppel, Assiten lll Doktor Frangki Manumpil, Plt Sekwan Niklas Silangen, Kepala Badan/Dinas, Kepala Biro, Kabag/Kabid bersama seluruh jajaran Pemprov Sulu