Nasional, FaktaBMR.com – Dilansir dari Detik.com, Empat orang ditangkap polisi lantaran ‘mengubah’ daging babi menjadi seperti daging sapi. Mereka menggunakan boraks agar daging babi yang asalnya hitam pekat menjadi segar kemerahan.
Keempat tersangka merupakan pengedar dan pengecer daging tersebut. Mereka adalah TY (54), MP (46), AS (39), dan AR (38). TY dan MP berasal dari Solo sedangkan AS dan AR berasal dari Kabupaten Bandung.
Awalnya, mereka mendapatkan daging babi dari Solo. Diantar menggunakan mobil pick up menuju rumah TY dan MP di Kampung Lembang, RT 02 RW 13, Desa Kiangrongke, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung.
“Secara fisik daging babi ini lebih pucat, tapi daging sapi lebih merah. Tapi dengan proses pakai borak ini daging babi ini menjadi lebih merah dan mirip dengan daging sapi,” kata Kapolresta Bandung, Kombes Hendra Kurniawan, Senin (11/5/2020).
Kemudian daging babi yang disulap menjadi daging sapi itu terlebih dahulu disimpan di dalam pendingin daging. Dalam satu minggu, TY dan MP mampu memproduksi daging sekitar 500 – 600 kilo gram.
Setelah daging siap, AS dan AR mengambil barang ke rumah TY dan MP. AS dan AR membeli daging tersebut seharga Rp. 60 ribu per kilo gram.
Kemudian mereka menjual kembali ke pembeli dengan harga yang cukup murah dari daging sapi pada umumnya, yaitu Rp. 75 ribu – Rp. 90 ribu. Diketahui AR menjual di daerah Majalaya dan AS menjual di daerah Baleendah.
“AR dan AS ini merupakan pengecer-pengecernya, tetapi ada juga masyarakat yang datang langsung ke saudara TY dan MP ini, membeli seharga daging sapi,” kata Hendra.
Dari keterangan para tersangka, polisi mendapatkan informasi bahwa keempat pelaku telah beraksi selama satu tahun. Dalam satu tahun tersebut mereka telah mengedarkan daging babi sekitar 63 ton atau sekitar 63.000 kilo gram.
“Selama mereka di sini, selama satu tahun, kurang lebih sudah 63 ton atau 63.000 kilo gram. Nah dalam satu minggu itu mereka mengirim 600 kilo per minggu,” terang Hendra.
Namun, perbuatan mereka tidak bertahan lama. Polisi berhasil mengendus aktivitas mereka. Bermula pada Sabtu (9/5/2020), polisi berhasil menyergap TY dan MP di rumahnya.
Sedangkan AS ditangkap saat akan berkunjung ke rumah dua tersangka tersebut. Kemudian AR ditangkap di rumahnya, tepatnya di Kampung Pajagalan, RT 02 RW 04, Desa Majakerta, Kecamatan Majalaya.
Mereka pun terancam hukuman penjara selama lima tahun. Diduga telah melanggar Pasal 91 A Jo Pasal 58 Undang- undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen.
(Sumber : Detik.com)