Bupati Oskar Manoppo Targetkan PAD Boltim 2025 dari Sektor Pajak Capai Rp.3,537 Miliyar

Faktabmr.Co, Boltim – Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur ( Boltim ) lakukan Penyerahan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPPT) dan Dokumen Hasil Kontrol Pajak (DHKP) kepada 81 Sangadi Se- Kabupaten Boltim , pada Selasa ( 3 /6/2025 ), bertempat di Aula lantai 3 Kantor Bupati.

Bupati Boltim Oskar Manoppo, SE.MM dalam sambutanya menyampaikan, kegiatan ini bukan sekadar formalitas, melainkan kesempatan untuk meningkatkan kesadaran bahwa membayar pajak adalah kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.

Oleh karena itu, saya berharap penyampaian SPPT kepada wajib pajak dapat dilakukan tepat waktu, demi mencapai target penerimaan yang telah ditetapkan. Saya ingin menyampaikan beberapa pencapaian penting terkait pendapatan daerah, khususnya dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Pada tahun 2024, realisasi penerimaan PBB-P2 mencapai 100% dari target, yaitu Rp.3. 350.000.000,- ( Tiga miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah ). Keberhasilan ini menunjukkan komitmen dan kesadaran masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah melalui pembayaran pajak.

Namun, kami menyadari bahwa masih ada tantangan seperti keterlambatan pembayaran, kendala teknis dalam sistem pelayanan, dan keterbatasan akses pembayaran di beberapa wilayah. Untuk itu, pada tahun 2025 ini, pemerintah daerah menargetkan penerimaan pajak daerah sebesar Rp3.537.842.456 (tiga miliar lima ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus empat puluh dua ribu empat ratus lima puluh enam rupiah).

Hal ini diharapkan dapat tercapai lebih optimal melalui berbagai inovasi dan kolaborasi strategis, termasuk pembayaran pajak menggunakan QRIS.Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pajak atau bank. Cukup dengan memindai kode QR melalui aplikasi digital seperti “ M-Banking ” atau dompet elektronik, pembayaran dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.

Saya mengapresiasi Bank Sulutgo atas kerja sama dan dukungannya dalam menyediakan layanan pembayaran pajak melalui QRIS. Semoga langkah ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak daerah, yang pada akhirnya akan memperkuat kapasitas fiskal kita dalam membiayai pembangunan dan pelayanan public, Ujar Bupati Oskar Manoppo

Saya juga ingin menyampaikan secara singkat mengenai jenis-jenis pajak daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 1 Tahun 2024, yaitu: 1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), 2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), 3. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) – yang meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, dan lain-lain, 4. Pajak Reklame, 5. Pajak Air Tanah, 6. Pajak Sarang Burung Walet, 7. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), 8. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB, yang sebelumnya dipungut oleh pemerintah provinsi.

Mengenai pajak pada point 6 ini, saya menginstruksikan para Sangadi beserta perangkat desa untuk membantu Bidang Pendapatan Daerah dalam mendata pemilik bangunan sarang walet secara akurat. Berdasarkan data, terdapat 61 bangunan sarang walet di seluruh wilayah Bolaang Mongondow Timur, namun sebagian besar dijaga oleh pekerja tanpa kejelasan kepemilikannya.

Diakhir diakhir sambutanya Bupati Oskar Manoppo katakan “ Hingga tahun 2024, hanya 10 pemilik sarang walet yang telah memenuhi kewajiban membayar pajak sebesar 10% dari hasil produksi, selain itu, dengan berlakunya peraturan daerah terbaru, 66% dari setoran wajib pajak pemilik kendaraan roda empat maupun roda dua yang dibayarkan di SAMSAT Bolaang Mongondow Timur akan langsung masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) “ sambil menunggu pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur ( Perbub ) Sulut, Ujar Oskar Manoppo.

Acara ini turut dihadiri oleh, Bank Indonesia, Bank SulutGo, Para Assisten , SKPD dilingkup Pemda Para Camat, Para Sangadi dan Insan Pers Boltim ( Drm )

Tinggalkan Balasan