Faktabmr.Co, Boltim – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Pemkab Boltim) bersama DPRD telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boltim, Kamis 26 Juni 2025.
Pelaksanaan agenda penting ini yang berlansung di Gedung DPRD Boltim menunjukkan komitmen daerah terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan.
Rapat paripurna yang diselenggarakan secara kombinasi daring dan luring ini dihadiri oleh para pimpinan dan anggota DPRD, Wakil Bupati, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah beserta para kepala perangkat daerah, camat, sangadi, serta perwakilan media cetak dan elektronik.
Kehadiran dari berbagai pihak ini mencerminkan kolaborasi yang kuat dalam upaya menciptakan tata pemerintahan yang efektif dan efisien.
Dalam sambutannya, Bupati Bolaang Mongondow Timur, Oskar Manoppo, S.E., M.M., mengajak seluruh peserta untuk bersyukur dan menekankan pentingnya agenda tersebut.
“Rapat Paripurna Dewan ini adalah bagian dari siklus rutin penyelenggaraan pemerintahan daerah yang akuntabel dan transparan.
Melalui penyampaian informasi mengenai kebijakan dan hasil pemerintahan selama Tahun Anggaran 2024, kita akan mencapai persetujuan bersama,” tutur Bupati Oskar Manoppo.
Bupati menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas terselenggaranya rapat ini.
Beliau berharap kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif dapat terus terjalin sebagai bentuk pengabdian kepada daerah.
“Semoga kinerja dan kerja sama yang telah terjalin antara eksekutif dan legislatif tetap terjaga dan berkelanjutan, sehingga dapat memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Oskar Manoppo, S.E., M.M., menjelaskan bahwa penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan kewajiban yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 320 Ayat (1), yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD, beserta laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 ini mengimplementasikan kebijakan APBD sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020. Tujuannya adalah mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan memastikan bahwa anggaran telah,” pungkasnya.
Dengan disetujuinya Ranperda ini, diharapkan dapat menjadi landasan yang kokoh bagi perencanaan pembangunan daerah yang lebih baik di masa depan, demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bolaang Mongondow Timur. ( Drm )