Faktabmr.Co, Boltim – Bupati Bolaang Mongondow Timur ( Boltim ) Oskar Manoppo, SE.MM dan Wakil Bupati Argo V Sumaiku , hadiri Rapat Paripurna Penetapan 2 ( dua ) Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda ) di Ruang Sidang DPRD Boltim, Selasa (10/6/2025).
Dalam sambutannya Bupati Oskar Manoppo sampaikan “ Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam memajukan industri pariwisata dan menjadikannya pendorong utama percepatan pembangunan serta pertumbuhan ekonomi daerah”.
Diharapkan, perda ini tidak hanya menjadi acuan bagi semua pihak terkait pariwisata, tetapi juga menjadi momentum kebangkitan sektor wisata di daerah, Kabupaten Boltim memiliki lokasi strategis dan merupakan aset bagi Provinsi Sulawesi Utara dalam pengembangan pariwisata, ujar Bupati Oskar Manoppo.
Perda ini diharapkan menjadi dasar hukum untuk mengoptimalkan pengelolaan pariwisata yang ada dan mempromosikannya guna meningkatkan pendapatan daerah, semua upaya ini dilakukan untuk membangun Kabupaten Boltim, meningkatkan kesejahteraan, ketertiban, dan pelayanan kepada masyarakat, Tutur Bupati Boltim.
Sebelum disahkan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RIPPARDA telah melalui proses pembahasan yang dinamis, sehingga substansi dan materi pokok ranperda yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Boltim telah disempurnakan berdasarkan hasil komparasi serta masukan dan saran.
Bupati Oskar dan Wakil Bupati Argo V Sumaiku, beri apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas dukungan dalam penyelesaian pembahasan ranperda ini, selanjutnya ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh ditetapkan sebagai Peraturan daerah (Perda).
Ranperda ini merupakan inisiatif anggota DPRD sebagai bentuk kontribusi nyata dalam pembangunan daerah, didasarkan pada Pasal 98 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, dengan tujuan sebagai dasar hukum dan acuan pelaksanaan, serta pemberdayaan masyarakat dalam mencegah dan meningkatkan kualitas perumahan dan permukiman kumuh.
Kedua peraturan daerah ini akan menjadi dokumen pendukung dalam pengajuan Dana Alokasi Khusus ke Kementerian terkait, dan pemerintah daerah berharap dukungan dari DPRD dalam hal ini.
Penetapan regulasi ini merupakan langkah fundamental dalam menciptakan iklim perekonomian yang kondusif di Bolaang Mongondow Timur, yang akan memberikan dampak positif dalam pengambilan kebijakan terkait pemerintahan, menuju Boltim bangkit, bekerja, membangun desa, dan mewujudkan Boltim yang sejahtera dan berkelanjutan dan diharapkan kedua peraturan daerah ini dapat memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat Boltim, Tutup Bupati Oskar Manoppo. ( Drm )