Faktabmr.co. Manado – Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Argo Sumaiku, hadiri Rapat Harmonisasi dan Pemantapan Konsepsi Rancang Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 yang diadakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Utara pada Rabu, 7 Agustus 2024.
Dalam rapat tersebut, ia didampingi oleh Panitia Khusus DPRD, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
Argo menegaskan bahwa RPJMD adalah dokumen penting dalam perencanaan pembangunan daerah yang akan menjadi acuan kebijakan Pemerintah Kabupaten Boltim selama lima tahun ke depan.
Ia menyatakan bahwa RPJMD bukan hanya dokumen formalitas, melainkan rencana strategis untuk mewujudkan visi dan misi bupati dan wakil bupati, yang tercermin dalam peta jalan pembangunan Boltim yang inklusif, berkelanjutan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Hal ini sejalan dengan visi “BANGKIT BEKERJA MEMBANGUN DESA MENUJU BOLAANG MONGONDOW TIMUR SEJAHTERA DAN BERKELANJUTAN.”
Lebih lanjut, Argo menjelaskan bahwa Ranperda RPJMD merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat dan sarana untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan pembangunan daerah.
Ia memastikan bahwa seluruh proses penyusunan Ranperda akan dilakukan secara cermat, terukur, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri dan panduan teknis dari Pemerintah Pusat.
Rapat harmonisasi ini dianggap krusial untuk memastikan RPJMD selaras dengan hukum dan kebijakan nasional, serta menjamin pelaksanaan program prioritas dalam dokumen perencanaan secara legal dan efektif.
Kehadiran Wakil Bupati Argo Sumaiku mencerminkan komitmen penuh Pemerintah Kabupaten Boltim dalam menjadikan RPJMD sebagai pedoman pembangunan yang memberikan manfaat bagi masyarakat, dan memastikan pemerintah responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi warga Boltim. ( Drm )