FaktaBmr.Co, Sulut -Belasan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Keraton Bersatu melakukan aksi damai di halaman Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pada Kamis (8/5/2025), untuk menyuarakan penolakan terhadap penggusuran yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Dalam aksi tersebut, tampak berbagai elemen masyarakat—ibu-ibu, pemuda, hingga lansia—membawa spanduk bertuliskan: “Pondol Keraton Melawan”, “Penggusuran Kejahatan HAM”, “Lawan Mafia Tanah”, dan “Tolak Penggusuran”. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas eksekusi rumah di Kelurahan Pondol yang dinilai tidak adil dan melanggar hak asasi manusia.
Latar Belakang Konflik
Orator aksi, Asmara Dewa, menjelaskan bahwa tanah yang kini disengketakan memiliki nilai sejarah sebagai bagian dari peninggalan Hamengku Buwono V dan tidak seharusnya diperjualbelikan.
“Ini bukan soal uang atau materi. Ini amanah yang harus dijaga dan diperjuangkan oleh para keturunannya,” tegas Asmara.
Ia juga menyayangkan tindakan aparat yang disebut turut melakukan kekerasan saat eksekusi terhadap 17 keluarga, bahkan dengan menambah 3 rumah yang tidak termasuk dalam objek perkara.
“Apa yang dilakukan PN Manado mencederai Pasal 28 UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM,” tambahnya.
Dampak Sosial Penggusuran
Dalam orasi lainnya, aktivis HAM Brayen Diadon menyoroti dampak sosial dari penggusuran ini, termasuk hilangnya tempat tinggal dan terhentinya kegiatan sekolah anak-anak akibat kehilangan dokumen dan perlengkapan penting.
“Mereka kini tidur di lorong-lorong, tanpa akses air bersih, dan anak-anak kehilangan hak pendidikan,” ungkap Brayen.
Wulandari, salah satu korban penggusuran, menceritakan bahwa rumahnya termasuk dalam tiga unit yang tidak masuk dalam daftar eksekusi, namun tetap diratakan oleh eksavator tanpa pemberitahuan atau waktu untuk menyelamatkan barang-barang penting.
“Saya sedang memeluk anak ketika dipaksa keluar. Semua barang kami lenyap—akte kelahiran, ijazah, seragam sekolah,” tuturnya dengan pilu.
Harapan dan Aspirasi kepada DPRD Sulut
Masyarakat berharap agar pimpinan dan anggota DPRD Sulut dapat hadir dan mendengarkan langsung aspirasi mereka. Namun, yang hadir menemui massa aksi hanyalah Plt Sekretaris Dewan, Niklas Silangen, yang menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran unsur pimpinan dan anggota Dewan karena tugas luar daerah.
“Aspirasi ini akan kami teruskan kepada pimpinan dan komisi terkait untuk ditindaklanjuti dalam rapat dengar pendapat,” ujar Silangen.
Tuntutan Aliansi Masyarakat Keraton Bersatu
Aliansi menyampaikan sejumlah tuntutan, yaitu:
Menolak penggusuran yang dilakukan oleh PN Manado.
Menuntut ganti rugi atas kerugian materil yang diderita warga akibat penggusuran.
Menghentikan seluruh aktivitas penggugat di atas objek sengketa hingga persoalan diselesaikan secara adil.
Aksi damai ini menegaskan bahwa masyarakat kecil tetap berani menyuarakan keadilan di tengah tekanan, dan berharap lembaga legislatif dapat berdiri sebagai pelindung hak-hak rakyat.