Kotamobagu, FaktaBMR.com – Pelaksanaan rapat paripurna DPRD Kotamobagu dalam rangka membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Selasa (18/8/2020) digelar dengan protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19.
Pantauan media ini di Gedung DPRD Kotamobagu sebagai lokasi pelaksanaan rapat paripurna, sejumlah petugas dari Puskesmas disiagakan didepan pintu masuk untuk melakukan pengecekan suhu badan para undangan yang akan memasuki ruang sidang.
Menurut Sekretaris DPRD Kotamobagu, Moh. Agung Adati, hal tersebut bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran wabah virus corona.
“Iya ini permintaan kami ke Dinas Kesehatan untuk mensiagakan petugas di depan pintu masuk ruang rapat guna melakukan pengecekan suhu badan bagi tamu yang akan datang pada paripurna,” ujarnya.
Lanjutnya, jika kemudian pada pengecekan suhu badan bagi tamu undangan peserta rapat paripurna ditemukan melebihi 37,5°Celcius maka tidak diizinkan masuk untuk mengikuti rapat paripurna.
“Intinya, dalam rapat paripurna ini kita mengantisipasi penyebaran covid-19, sehingga protokol kesehatan kita terapkan,” pungkasnya.