Nasional, FaktaBMR.com – Dilanasir dari CNN Indonesia, Mahasiswa Universitas Tarumanegara (Untar), Michael, menggugat proses pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan itu dilayangkan lantaran lamanya kekosongan kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta setelah Sandiaga Uno mengundurkan diri sejak 27 Agustus 2018 lalu.
Dalam permohonannya, ia mengatakan Pasal 176 UU Pilkada yang mengatur mekanisme pengisian wakil gubernur oleh DPRD berdasarkan usulan partai politik atau gabungan partai politik tidak menciptakan pemilu yang demokratis.
Oleh karena itu, ia menyarankan MK agar meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelenggarakan pemilu untuk memilih wakil gubernur.
“Oleh karena efisiensi yang baik, pemohon berharap agar penunjukan wakil gubernur dilakukan dengan mekanisme pemilu,” ujarnya.
Dalam gugatan, ia juga menilai pengangkatan wakil gubernur DKI Jakarta periode lalu, Djarot Saiful Hidayat, tidak demokratis karena tidak melalui proses pemilihan langsung.
“Hal ini yang tidak saya inginkan, bahwa seseorang dapat menduduki suatu posisi kepala daerah, dalam hal ini DKI, tanpa melalui proses pilkada,” kata Michael seperti dikutip dalam permohonan di situs MK, Jakarta, Sabtu (18/1).
Michael menuntut pengujian terhadap Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang ke Mahkamah Konstitusi.
Mahasiswa Fakultas Hukum itu menyoroti kursi wakil gubernur DKI Jakarta telah kosong sejak 27 Agustus 2018 atau sudah 1 tahun 8 bulan. Sedangkan, untuk melaksanakan pemilu, kata Michael, hanya memakan waktu 7 bulan.
Oleh sebab itu, dalam permohonannya, Michael menilai bahwa kekosongan itu telah menimbulkan kerugian. Salah satunya, keterlambatan ibu kota dalam melakukan penyerapan APBD 2019 yang hanya 51,7 persen.
Ia percaya, banjir yang melanda ibu kota tersebut juga disebabkan faktor buruknya penyerapan anggaran tersebut.
“Hal ini merupakan kerugian konstitusional yang tidak hanya dialami oleh pemohon, namun juga oleh seluruh warga DKI Jakarta,” kata Michael.
Setelah Sandi mengundurkan diri untuk maju Pilpres 2019 bersama Prabowo Subianto, Gubernur DKI Anies Baswedan masih belum juga mendapat ganti.
Usai polemik berkepanjangan, PKS dan Gerindra setuju untuk mengajukan dua nama yakni Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu. Belakangan, PKS menyatakan bahwa pihaknya telah mencoret nama Syaikhu sebagai salah satu calon wakil gubernur DKI Jakarta.
“Pak Syaikhu. Dia udah dilantik di DPR. Dia yang kita cabut,” ucap Sohibul di kantor DPP PKS, Jakarta, Senin (6/1).
Namun hingga kini belum ada keputusan meski DPRD sudah membentuk pansus terkait hal tersebut.
Partai Gerindra kemudian menyodorkan empat nama baru pengganti Sandiaga. Mereka adalah Sekda DKI Jakarta Saefullah, Dewan Penasihat DPP Gerindra Arnes Lukman, Wakil Ketua Umum Gerindra Ferry Juliantono, dan Ketua DPP Partai Gerindra Riza Patria.
(sumber: CNN Indonesia)