Seorang Gadis Menjadi Korban Pemerkosaan Oleh 4 Orang

hukrim, nasional578 views

Nasional, FaktaBMR.com – Dilansir dari Merdeka.com, Gadis muda berinisial NA (16) warga Kabupaten Pandeglang digilir empat pemuda di kontrakan salah satu pelaku. Korban diperkosa secara bergantian dengan ancaman sebilah golok. Keempat pelaku itu berinisial E (20), MA (20), H(24) dan AA (33). Semuanya kini mendekam di Mapolres Pandeglang.

Peristiwa memilukan itu bermula saat korban diajak temannya berinisial ER menginap di rumah ER yang berada di Kecamatan Mandalawangi. Saat Subuh, ER kemudian mengajak korban untuk pergi ke kontrakan salah satu pelaku di daerah Kecamatan Saketi.

Baca JugaPelecehan Siswi SMK, Polisi Menetapkan 5 Tersangka

Sampai di kontrakan, korban melihat banyak lelaki yang tidak dia kenali. Namun karena sudah terlanjur berada di sana, korban bersama temannya masuk ke salah satu ruang di kontrakan itu.

Mengetahui korban dan temannya sudah berada di dalam ruangan, tiba-tiba pelaku E menghampiri korban sambil membawa golok dan mengancam akan membunuhnya jika korban tidak mau disetubuhi.

Setelah pelaku E melampiaskan nafsu bejatnya, kemudian tiga pelaku lain juga ikut menyetubuhi korban hingga korban mengalami trauma.

Setelah kejadian itu korban akhirnya melaporkan para pelaku ke Mapolres Pandeglang, dan para pelaku berhasil ditangkap di tempat yang berbeda.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu Mochamad Nandar mengatakan, penangkapan para pelaku dilakukan pada saat malam setelah siangnya menerima laporan dari korban.

“Korban sudah membuat laporan polisi ke Polres Pandeglang dan kami saat ini sedang melakukan pemeriksaan intensif kepada korban,” kata Nandar, Rabu (11/3).

Nandar melanjutkan, setelah peristiwa itu korban sempat minta diantarkan pulang pada para pelaku namun para pelaku tidak mengindahkan permintaan korban.

“Pelaku E kami tangkap di salah satu SPBU di Saketi, sedangkan tiga orang lainnya kami tangkap di kediaman masing-masing,” jelasnya.

Para pelaku mendekam di ruang tahanan Mako Polres Pandeglang terancam dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.

 

 

 

(Sumber : Merdeka.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *