Nasional, FaktaBMR.com – Dilansir dari Detik.com, Polisi menggerebek rumah pembuat bahan peledak untuk petasan di Dusun/Desa Keras, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Selain meringkus produsennya, petugas juga menyita 85 Kg bahan peledak untuk petasan yang siap diedarkan.
Kapolres Jombang AKBP Boby Pa’ludin Tambunan mengatakan penggerebekan dilakukan terhadap rumah Samsul Huda (37) warga Dusun/Desa Keras, Selasa (28/4). Tim dari Satreskrim Polres Jombang telah mengintai tersangka sejak Kamis (23/4).
“Tersangka sudah membuat (bahan peledak untuk petasan) sejak beberapa tahun lalu. Sempat vakum satu tahun terakhir, kemudian membuat lagi,” kata Boby dalam rilis yang diterima detikcom, Rabu (29/4/2020).
85 Kg obat petasan itu rupanya siap diedarkan oleh tersangka. Pasalnya, bubuk bahan peledak untuk mercon itu dikemas dengan kantong plastik menjadi 170 bungkus. Setiap bungkus berisi 0,5 Kg bahan peledak.
“Pemasaran di lokal Jombang sendiri dan beberapa daerah di Jatim,” terang Boby.
Banyak warga yang piawai membuat bahan peledak untuk petasan hingga merakitnya menjadi mercon berbagai jenis dan ukuran. Kini sebaian besar pembuat petasan itu gulung tikar karena gencar dirazia polisi.Ia menjelaskan, Huda mempunyai keahlian membuat bahan peledak untuk petasan setelah belajar secara otodidak. Tersangka selama ini tinggal di Desa Keras yang dulunya terkenal dengan sebutan Kampung Petasan.
Akibat perbuatannya, Huda dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951. “Ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara,” tandas Boby.
(Sumber : Detik.com)