Nasional, FaktaBMR.com – Dilansir dari Jpnn.com, Seorang pria berinisial R, 16, diamankan jajaran Polres OKU karena melarikan anak di bawah umur. Tersangka R juga disangkakan melakukan pencabulan kepada LS, 15, warga Kol Wahab Sarobu, Kelurahan Sekarjaya, Kecamatan Baturaja Timur.
“Tersangka juga masih di bawah umur,” kata Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga SIK MH, dikonfirmasi, Jumat (13/3).
Baca Juga : Anak 5 Tahun Korban Pelecehan Pria Paruh Baya
Korban LS dilarikan R sejak Jumat (6/3) lalu. Awalnya korban diajak pelaku pergi. Korban sempat mampir di rumah ayahnya untuk meminta uang.
Sampai di Prabumulih pelaku mencari tempat indekos untuk menginap di Prabumulih. Saat di indekos Prabumulih terjadi pencabulan terhadap korban.
Pada Sabtu (7/3) pelaku membawa korban ke Palembang. Di Palembang keduanya, kembali menginap di indekos.
Di tempat itu pelaku kembali menyetubuhi korban dua kali. Kasus hilangnya korban sudah dilaporkan pihak keluarga ke polisi pada 11 Maret 2020.
Anggota Polres OKU bersama pihak keluarga menjemput korban dan pelaku di Palembang. Pelaku diamankan di Mapolres OKU.
Pelaku R disangkakan melanggar Pasal 322 ayat (1) KUHPidana, Pasal 81 dan Pasal 82 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
(Sumber : Jpnn.com)