Polisi Tangkap Penipuan Jual Masker di Sosmed

hukrim, nasional272 views

Nasional, FaktaBMR.com – Dilansir dari Detik.com, Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang pelaku berinisial AR (22). Pelaku ditangkap karena telah melakukan penipuan dengan modus menjual masker di akun Instagram-nya, @_andrmdhn.

“Tersangka AR ini menawarkan jasa bisa menjual ataupun mengadakan masker medical yang saat ini memang sangat dibutuhkan, khususnya oleh tenaga medis di akun Instagram tersangka,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto di kantornya saat menggelar acara konferensi pers, Jumat (10/4/2020).

Budhi menjelaskan, pelaku memasang gambar masker medis di Instagram-nya dengan harga Rp 280 ribu. Menurut Budhi, harga masker tersebut saat ini sudah mencapai Rp 350-Rp 400 ribu.

“Dari situ tersangka menawarkan bahwa satu boks harga yang ditawarkan tersangka adalah Rp 280 ribu untuk satu boks isi 50 untuk masker medical,” ucapnya.

Karena dianggap lebih murah, korban berinisial CK, IF, HT, dan HS patungan untuk membeli masker. Salah satu korban, CK, kemudian menghubungi pelaku dan menyampaikan ingin memesan 56 boks masker.

Budhi mengatakan, kepada korban, pelaku menjelaskan pemesan masker dilakukan secara pre-order (PO) dengan mengirimkan uang terlebih dahulu. Korban kemudian percaya dan mengirimkan uang karena pelaku berjanji apabila maskernya tidak ada, uang akan kembali 100 persen.

“Dalam hal ini, korban memesan sebanyak 56 kotak dengan harga Rp 14.640.000 dan uang itu diminta untuk ditransfer langsung ke rekening tersangka dan tersangka menjanjikan setelah satu minggu dari uang diterima, maka barang akan diberikan kepada korban,” ucap Budhi.

Namun, setelah waktu yang ditentukan, masker yang dipesan pun tidak kunjung datang. Korban berusaha menghubungi pelaku, namun pelaku sudah hilang tak diketahui keberadaannya.

“Atas kejadian ini kemudian korban melaporkan kepada polisi dengan LP Nomor 249 tanggal 31 Maret 2020, di mana korban ini uang yang dikirimkan korban bukan hanya uang yang dari korban saja, uang patungan. Karena korban juga mengajak teman-temannya yang lain untuk membeli masker karena ada tawaran dari tersangka ini,” katanya.

Setelah mendapat laporan, polisi kemudian melakukan pencarian. Pelaku akhirnya ditangkap di Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (9/4).

Selain mendapat uang dari korban kelompok CK, pelaku mendapat uang dari korban N, E, dan N, yang nilainya mencapai Rp hampir Rp 10 juta. Total, pelaku mendapat keuntungan dari modus menjual masker ini mendapat Rp dan25 juta.

“Ada beberapa korban lain, yakni saudari N, E, S, yang memesan hampir mencapai Rp 10 juta, sehingga total yang sampai saat ini kami himpun dari tersangka ini sudah menerima uang hampir sekitar Rp 25 juta,” ujarnya.

Budhi menjelaskan, pelaku yang bekerja sebagai karyawan swasta melakukan penipuan dengan modus menjual masker karena ingin mencari keuntungan di tengah wabah virus Corona. Menurutnya, harusnya masyarakat saat ini menjunjung tinggi rasa empati dan kebersamaan.

“Dia bekerja sebagai karyawan swasta, motivasinya dia ingin mengambil keuntungan di tengah situasi wabah Corona saat ini. Di mana kita tahu masker adalah barang langka yang sangat dicari oleh masyarakat, apalagi masker jenis medical yang juga dicari oleh tenaga medis kita untuk menangani pasien-pasien COVID-19,” katanya.

Dari penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, seperti 2 buah handphone, kartu ATM, dan screenshot percakapan WhatsApp antara korban CK dan pelaku. Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 378 dan atau 372 KUHP Pidana tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman maksimal penjara 8 tahun.

 

 

 

(Sumber : Detik.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *