Nasional, FaktaBMR.com – Dilansir dari Detik.com, Polres Temanggung menangkap pelaku pembunuhan terhadap anak usia 5 tahun. Pelaku adalah Supriyadi alias Gareng (38), warga Desa Tleter, Kaloran, Temanggung. Dia kini dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali mengatakan, pembunuhan terjadi pada pada Rabu (13/5) sekitar pukul 05.00 WIB, di rumah korban Desa Tleter, Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung.
“Sekitar 04.30 WIB, pelaku dengan mempersiapkan palu atau alat pukul mendatangi rumah korban, yang mana di rumah korban sudah tahu situasi. Kalau jam menjelang Subuh itu, orangtua korban akan melaksanakan salat Subuh sehingga rumah ditinggal tidak dalam keadaan dikunci. Pelaku bisa masuk ke dalam rumah langsung menuju ke kamar korban,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/5/2020).
Pelaku langsung menemui korban yang berada di kamarnya. Korban Ernawati (25) langsung dibangunkan hingga terjadi obrolan yang intinya pelaku meminta kepastian tentang kelanjutan hubungan tersebut.
Korban sudah mempunyai suami yang bekerja di Kalimantan, namun pelaku memaksa ingin menikahinya.
“Antara korban dengan pelaku ada hubungan asmara yang sebenarnya tidak boleh karena korban sudah punya suami. Pelaku memaksakan korban agar melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan dengan meminta korban untuk bercerai dengan suaminya,” kata Ali.
Permintaan tersebut tidak ditanggapi oleh korban, kemudian membuat pelaku marah dan kalap. Pelaku langsung memukul korban menggunakan palu sebanyak empat kali hingga korban terjatuh pingsan. Mendengar keributan tersebut anak korban, NM (5 tahun), terbangun dan menangis melihat ibunya tergeletak.
“Pelaku kemudian kalap karena takut nanti (aksinya) diketahui, kemudian anak tersebut juga dipukul dengan palu sebanyak dua kali sehingga juga terjatuh,” tuturnya.
Pelaku segera meninggalkan lokasi. Kejadian tersebut diketahui ibu dari korban Ernawati atau nenek NM dan segera melaporkan ke polisi. Kedua korban segera dibawa ke RSUD Temanggung.
“Setelah mendapatkan informasi, akhirnya yang diduga sebagai pelaku yaitu si Sp ini karena memiliki hubungan asmara dengan korban,” kata Ali.
“Kita mencari penelusuran dari beberapa saksi-saksi maupun keterangan-keterangan, akhirnya Rabu malam sekitar jam 23.00 WIB kita berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di kebun di Desa Tleter juga,” lanjut Ali.
Polisi menjerat tersangka melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau maksimal 25 tahun.
Tersangka Supriyadi mengaku nekat menghabisi korban karena sakit sakit hati. Setiap ditanya kelanjutan huhungan, korban selalu memberikan jawaban mengambang.
“Sekarang suaminya sudah pergi terus mau dengan saya. Saya tanyakan kelanjutan malah dia bilang ‘pusing’. Jawabannya selalu itu-itu saja yang membuat saya kalap,” kata Supriyadi.
(Sumber : Detik.com)