Nasional, FaktaBMR.com – Dilansir dari CNN Indonesia, Polsek Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menggerebek sebuah pabrik bihun, Rabu (22/1). Pasalnya, adonan mi tersebut diolah di pabrik secara tak higienis hingga bercampur kecoa, tawas, serta cairan pembersih air kaporit.
Kapolsek Talang Kelapa Komisaris Masnoni berujar penggerebekan tersebut dilakukan setelah ada laporan dari warga yang mencurigai proses pembuatan bihun di pabrik tersebut.
Kepolisian, kata dia, bersama Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi lokasi tanpa pemberitahuan.
Saat digerebek, beberapa karyawan sedang melakukan aktivitas produksi bihun alias soun. Polisi dan dinas terkait menemukan bahwa proses pembuatan produk panganan tersebut tidak steril. Bahkan, cairan kaporit dicampurkan ke dalam adonan tersebut.
“Di adonan mi soun itu ada kecoa di dalamnya. Mungkin kecoa itu tak sengaja masuk karena tempatnya terbuka dan tidak steril. Tapi meskipun si karyawan pembuatnya itu menemukan kecoa di dalam adonan, kecoa itu tidak dibuang tapi tetap diaduk di dalam adonan mie,” ujar Masnoni.
Berdasarkan keterangan para pegawai, pabrik tersebut sudah beroperasi sejak 25 tahun lalu. Sasaran pemasaran pabrik tersebut yakni pasar-pasar di beberapa daerah di Sumsel seperti Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir (OKI), Ogan Komering Ulu (OKU), dan Lubuklinggau.
Usai melakukan peninjauan, pabrik tersebut diputuskan untuk ditutup sementara. Polisi memasang garis polisi di depan pintu masuk pabrik dan melarang siapa pun masuk selama proses penyelidikan.
“Ada beberapa sampel dari mie soun yang sudah jadi dan bahan bakunya yang diambil oleh Dinas Kesehatan. Itu akan terlebih dahulu diteliti. Sementara waktu operasional pabrik ditutup dulu karena membahayakan konsumen bila masih beredar luas,” kata dia.
Kepolisian saat ini menunggu rekomendasi dari Dinas Kesehatan terkait hasil tes yang akan dilakukan terhadap bahan baku pembuatan soun tersebut.
“Jika ditemukan unsur pidana maka akan kami proses. Akan kami periksa pemilik, pegawai, serta saksi ahli dalam prosesnya nanti. Pemiliknya sudah kita ketahui tinggal dipanggil saja. Terkait izin usaha sedang dikaji dinas terkait, apakah resmi atau ilegal,” kata dia.
(sumber: CNN Indonesia)