Polisi Buru Pelaku Pemulangan 48 TKI Ilegal Saat Pandemi Corona

hukrim, nasional349 views

Nasional, FaktaBMR.com – Dilansir dari Liputan6.com, Polres Bintan, Kepulauan Riau, membentuk tim untuk mencari keberadaan pelaku pemulangan 48 TKI ilegal dari Malaysia melalui pelabuhan ‘tikus’ (tidak resmi) di daerah tersebut.

Pihak kepolisian juga menyatakan sudah meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

“Kita sudah terbitkan LP dan naik perkara ke penyidikan sekaligus buat tim untuk menemukan pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanudin, Sabtu (11/4/2020).

Agus pun mengaku kalau pihaknya sudah mengantongi identitas pelaku tersebut, namun ia enggan mengungkapkan lebih lanjut. Sosok pelaku itu diketahui setelah penyidik kepolisian melengkapi keterangan dari saksi-saksi yang ada termasuk dari 48 TKI tersebut.

“Mudah-mudahan pelaku bisa segera ditangkap,” katanya dilansir Antara.

Sementara itu, Bupati Kabupaten Bintan Apri Sujadi berharap aparat kepolisian dapat mengungkap dalang di balik pengiriman 48 TKI ilegal ini ke Bintan.

Apri mengaku khawatir kedatangan puluhan TKI tersebut dapat membawa wabah COVID-19, karena mereka berasal dari negara terjangkit virus itu.

“Pelaku harus segera ditangkap, dan bertanggungjawab memulangkan para TKI ini ke daerah masing-masing,” ucap Apri.

Politikus Demokrat itu turut meminta aparat keamanan beserta masyarakat dapat memperketat pengawasan di jalur-jalur tikus yang kerap digunakan untuk aktivitas penyelundupan TKI dari Malaysia ke Bintan atau sebaliknya.

“Kita tidak ingin kejadian yang sama terus terulang,” tegasnya.

48 TKI tersebut masuk menggunakan speedboat melalui salah satu pelabuhan ‘tikus’ di Tanjunguban, Bintan, Kamis (9/4) sore kemarin. Mereka diamankan oleh aparat gabungan TNI-Polri serta warga setempat.

Para TKI bukan warga asli Bintan, melainkan berasal dari berbagai daerah di Pulau Jawa dan Sumatera. Saat ini mereka ditempatkan di Kantor Camat Bintan Utara dan sudah dilakukan tes cepat (rapid test) COVID-19 oleh Dinas Kesehatan setempat.

“Semuanya negatif COVID-19, namun tetap dikarantina selama 14 hari sembari menunggu proses selanjutnya,” kata Kepala Dinas Kesehatan Bintan Gama AF Isnaeni.

 

 

 

(Sumber : Liputan6.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *