Nasional, FaktaBMR.com – Dilansir dari Detik.com, Bos penambang pasir ilegal di Batam, Kepulauan Riau dibekuk polisi. Tersangka bernama Aquan itu diketahui berpenghasilan hingga Rp 1,8 miliar sebagai bos penambang pasir ilegal.
Aquan menjadi buronan pasca-penggerebekan lokasi penambangan ilegal tersebut. Ia sempat melarikan diri dan bersembunyi di salah satu kediamannya di Batam Center.
Baca Juga : Gagalkan Penyendulupuan, Bea Cukai Sita Benih Lopster
Polisi sebelumnya menggerebek lokasi penambangan liar di perbukitan hutan lindung daerah Batu Besar Nongsa dan mengamankan sedikitnya 11 dump truck, 4 ekskavator, buku rekap penjualan, dan sejumlah mesin hisap untuk mengeruk pasir. Selain itu, polisi juga menangkap 20 pekerja tambang pasir ilegal.
“Ada 11 dump truk, 4 alat berat ekskavator, beserta 20 pekerja anak buah Aquan,” ujar Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Wiwit Ari Wibisono, Senin (9/3/2020).
Wiwit menambahkan polisi akan terus menyelidiki kasus penambangan pasir ilegal ini. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan.
Aquan, yang dihadirkan dalam konferensi pers mengungkap alasannya melakukan penambangan pasir ilegal. Ia mengaku menambang pasir tersebut karena harga jualnya cukup tinggi untuk dijual lagi kepada para pengembang properti di Batam.
Akibat perbuatan pelaku menambang ilegal di kawasan hutan lindung, polisi menjeratnya dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Pasal 109 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar rupiah.”Saya nekat melakukan penambangan karena untungnya besa. Pekerjaan penambangan dilakukan malam hari supaya tidak diketahui masyarakat,” kata Aquan.
(Sumber : Detik.com)