Nasional, FaktaBMR.com – Dilansir dari cnnindonesia.com, Juru Bicara Pemerintah Khusus Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, menyatakan tak ada alasan masyarakat takut dan menolak penguburan jenazah pasien terinfeksi virus corona.
Menurut dia, protokol pengurusan jenazah yang meninggal dunia karena terjangkit virus corona telah dilakukan sesuai dengan protokol medis dan dilaksanakan oleh pihak-pihak terlatih.
Yurianto berkata bahwa proses penguburan jenazah yang meninggal dunia karena terjangkit virus corona juga telah dibuat berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 9 Tahun 2020.
“Oleh karena itu, kami harap tidak ada lagi alasan oleh masyarakat untuk takut atau bahkan menolak tentang hal ini,” ujarnya.
Dia menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya dengan sungguh-sungguh untuk melindungi semua masyarakat di tengah penyebaran Covid-19 saat ini.
Menurut dia, orang-orang yang meninggal dunia karena terjangkit Covid-19 adalah sosok yang terpaksa gugur dalam melaksanakan tugas.
Ia pun mengajak masyarakat Indonesia untuk menghormati dan menganggap orang-orang meninggal karena terjangkit virus corona sebagai anggota keluarga.
“Mereka adalah saudara kita yang terpaksa harus gugur dalam melaksanakan tugas. Mereka adalah keluarga kita yang karena penyakit ini harus menjadi korban dan meninggal, oleh karena itu kita hormati mereka,” tutur dia.
Yurianto pun menyampaikan ungkapan belasungkawa dari pemerintah terhadap korban meninggal dunia akibat terjangkit Covid-19 yang jumlahnya per Sabtu (11/4) telah mencapai angka 327 jiwa.
Kata dia, sejumlah pemuka agama menyatakan bahwa orang-orang yang meninggal dunia karena terjangkit virus corona adalah pejuang yang syahid.
Yurianto mengajak agar masyarakat bergotong-royong secara bersama-sama untuk menangani penyebaran Covid-19.
Diketahui, pemerintah mencatat jumlah pasien positif virus corona per Sabtu (11/4) mencapai 3.842 kasus. Dari jumlah tersebut, 286 dinyatakan sembuh.
(Sumber : Liputan6.com)