Najwa Shihab Punya Titipan ke Menteri Yasonna

nasional413 views

Nasional, FaktaBMR.com – Dilansir dari Tempo.co,  Jurnalis dan presenter Najwa Shihab akhirnya mendapatkan jawaban klarifikasi dari Presiden Joko Widodo terkait wacana pembebasan narapidana koruptor yang sempat digaungkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

“Clear. Terima kasih Pak @jokowi. Titip sampaikan juga ke Menteri Yasonna, usulan revisi PP tidak perlu dilanjutkan lagi,” tulis Najwa di Instagramnya pada Senin, 6 April 2020.

Dalam unggahannya tersebut, Najwa juga mengutip pernyataan Jokowi saat rapat terbatas via teleconference pada Senin, 6 April 2020. Jokowi mengatakan bahwa napi koruptor tidak pernah dibahas dalam rapat. “Presiden Jokowi mengatakan pembebasan napi untuk mencegah penyebaran COVID-19 di lapas hanya untuk napi tindak pidana umum, bukan koruptor,” tulis Najwa.

Sebelumnya, Najwa sempat dituding oleh Yasonna karena telah dianggap melakukan provokasi kepada masyarakat untuk menentang idenya mengenai pembebasan napi koruptor. “Saya heran dengan tuduhan tak berdasar Najwa, tentang pembebasan koruptor. Suudzon banget sih, provokatif dan politis. Belum ada kebijakan itu. Tunggu dong, seperti apa,” tulis Najwa mengulangi protes Yasonna Laoly kepadanya.

Dalam keterangan pers itu, Yasonna melontarkan tudingannya terhadap media yang mengesampingkan unsur kehati-hatian. “Kami masih exercise (usulan revisi itu). Tidak gegabah. Beda dengan media, gegabah, berimajinasi, dan provokasi.” Najwa pun menanggapi pernyataan itu. “Menteri Yasonna agak berlebihan. Kami sama sekali tidak berimajinasi. Pemberitaan media muncul dari rapat resmi Menkumham dengan Komisi III DPR melalui teleconference pada 1 April 2020,” tulis perempuan yang akrab disapa Nana ini.

Sebelumnya, Yasonna mengusulkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan segera direvisi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lembaga pemasyarakatan. Hal ini disebabkan karena menurutnya lapas di Indonesia sudah melebihi kapasitas. Yasonna menuturkan ada empat kriteria narapidana yang bisa dibebaskan dengan revisi PP itu.

Pertama, narapidana kasus narkotika dengan masa pidana 5 sampai 10 tahun dan telah menjalani dua pertiga masa pidananya. Kemudian terpidana korupsi juga bisa dibebaskan dengan syarat sudah berusia 60 tahun ke atas dan telah menjalani dua pertiga masa tahanannya. Ketiga, untuk narapidana khusus dengan kondisi sakit kronis yang dinyatakan oleh dokter rumah sakit pemerintah. Dan yang terakhir membebaskan terpidana warga negara asing.

 

 

 

(Sumber : Tempo.co)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *