Nasional, FaktaBMR.com – Dilansir dari cnnindonesia.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta kepada BPJS Kesehatan untuk bisa membantu pemerintah dalam menanggung penanganan pasien positif virus corona (Covid-19).
Kewajiban BPJS Kesehatan itu, kata Sri Mulyani akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres). Sehinggaa nantinya BPJS Kesehatan dalam memberi kepastian kepada rumah sakit dan fasilitas kesehatan, dalam penanganan pasien positif covid-19.
Peraturan Presiden itu, lanjut dia sekaligus untuk menindaklanjuti putusan pembatalan aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu.
“Kami akan menyusun perpres dalam rangka memberikan kepastian kepada rumah sakit dan BPJS Kesehatan untuk mendukung langkah penanganan covid-19,” kata Sri Mulyani melanjutkan.
Saat ini, lanjut dia, pemerintah sebenarnya telah memiliki alokasi anggaran di Kementerian Kesehatan dalam menangani pandemik virus corona. Kendati demikian, BPJS Kesehatan juga diminta untuk turut memberikan jaminan dengan alasan, agar akuntabilitas anggaran bisa dipertanggungjawabkan.
“Kementerian kesehatan sebetulnya sudah ada pos anggarannya, namun bergantung berapa jumlah kasusnya dan bagaimana penanganannya, serta BPJS untuk ikut cover, sehingga akuntabilitasnya dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Selain meminta BPJS Kesehatan ikut serta dalam menjamin pasien virus corona, Sri Mulyani pun bakal melakukan realokasi anggaran dari Kementerian/Lembaga, termasuk APBD. Diperkirakan ada sekitar Rp 27 triliun anggaran yang berasal dari realokasi anggaran keseluruhan K/L pemerintah pusat dan daerah tersebut.
(Sumber : cnnindonesia.com)