Masa Nyaris Bakar Rumah Pelaku Pencabulan Anak Tiri

hukrim, nasional396 views

Nasiona, FaktaBMR.com – Dilansir dari Suaraa.com, Warga Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten geram dengan aksi bejat yang dilakukan pria yang juga tetangga mereka berinisial M, yang mencabuli anak tirinya hingga hamil.

Massa pun nyaris membakar rumah pelaku. Beruntung ketua RT sigap hingga aksi anarkistis warga urung terjadi.

Warga lantas membawa M ke Polsek Panimbang untuk mempertanggungjawabkan kasus pencabulan yang dilakukannya.

“Masyarakat berencana membakar rumah tersangka, namun keburu dilarang oleh ketua RT, kemudian pelaku dibawa ke Polsek Panimbang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pandeglang Mochammad Nandar.

Nandar menjelaskan, M mencabuli anak tirinya dari tanggal 27 Desember 2019 hingga terakhir 6 Mei 2020.

Dikutip dari Banten Hits—jaringan Suara.com—Jumat (15/5/2020), aksi bejat M dilakukan setelah sang istri tertidur.

Pelaku, lanjut Nandar, juga mengancam akan membunuh korban yang masih di bawah umur berinisial S (15), bila tak mau memenuhi nafsu bejatnya.

 

“Korban merupakan anak tiri pelaku yang tinggal serumah, korban dicabuli sebanyak 16 kali, hingga korban diduga hamil 2 bulan,” ujarnya.

 

Akibat perbuatannya, pelaku kasus pencabulan anak ini diancam hukuman 12 tahun penjara sesuai yang tercantum dalam Pasal 46 Jo Pasal 8 Huruf a UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

 

 

 

 

(Sumber : Suara.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *