Nasiona, FaktaBMR.com – Dilansir dari Detik.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan apabila Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak harus dilaksanakan saat pandemi Corona (COVID-19) masih terjadi, proses verifikasi akan dilakukan secara online dan penempatan bilik TPS dengan jarak berjauhan akan dipersiapkan.
KPU sebelumnya telah menyampaikan tiga opsi jadwal pelaksanaan pilkada kepada DPR dan pemerintah. Namun ketiga opsi dilakukan apabila kondisi Indonesia telah kembali normal.
“Apa yang disusun oleh KPU itu kan dengan perhitungan bahwa COVID-19 selesai, sehingga kita hanya memindahkan yang semula pada September 2020 ke jadwal yang baru. Semua itu dalam kondisi normal, dihitung dengan waktu yang cukup. Ini problemnya kan tidak ada yang bisa pastikan kapan COVID-19 selesai,” kata Ketua KPU Arief Budiman dalam diskusi virtual bersama Perludem pada Minggu (19/4/2020).
Ketidakpastian inilah yang membuat KPU memikirkan cara lain agar pilkada tetap terselenggara di tengah pandemi Corona. Pertama, KPU bisa melakukan pemuktahiran data pemilih serta verifikasi dukungan calon secara online. KPU akan mendorong adanya kampanye online sehingga mampu menghindari terjadinya kerumunan massa.
“Terkait dengan terkait pemuktahiran data pemilih. Nah itu apakah memungkinkan UU yang mengatur pasal pemuktahiran data pemilih, verifikasi dukungan calon itu semua diubah jadi digital verification. Termasuk nanti kampanye, jadi digital campaign. Tidak ada lagi kampanye-kampanye yang melibatkan pertemuan-pertemuan itu,” jelasnya.
Selain itu, Arief telah merancang tempat pemungutan suara (TPS) dalam jarak yang berjauhan. Hal ini sesuai dengan protokol COVID-19. Ia pun akan mengatur keluar-masuknya pemilih ke dalam TPS.
“Termasuk pemungutan suara, KPU sudah merancang ketentuan membangun TPS itu harus lebih lebar lagi sehingga jarak lebih terukur dan tidak berimpitan. Kemudian jumlah pemilih per TPS akan kita kurangi, kalau kita ikuti jumlah yang sekarang bisa sampai 800 itu banyak sekali orang dalam TPS,” sambungnya.
Namun Arief pun menegaskan bahwa penerapan kebijakan ini perlu disesuaikan agar kualitas pilkada tetap baik. Kebijakan ini pun harus didiskusikan terlebih dulu dengan pemerintah dan DPR, mengingat setiap kebijakan ada konsekuensi yang harus dihadapi.
“Tapi tentu setiap kebijakan disesuaikan untuk buat pilkada terjaga kualitasnya punya konsekuensi, konsekuensi anggaran, konsekuensi perubahan aturan. Dan setiap perubahan peraturan itu juga butuh waktu harus dikonsultasikan ke pemerintah dan DPR. Apakah bisa dilakukan dalam waktu singkat? Menurut saya, dalam kurun waktu Mei akan sulit. Apalagi pertengahan Mei. Dalam kerja DPR akan ada masa reses sampai pertengahan bulan Juni. Jadi kemungkinan agak merepotkan bila kita mengejar waktu sampai Desember,” ungkapnya.
Sebelumnya, KPU telah menyampaikan opsi pelaksanaan Pilkada Serentak yang tahapannya ditunda karena penanganan virus Corona. Opsi itu diambil melalui sejumlah pertimbangan.
“Nah, KPU sudah berikan opsi A, B, C, atau 9 Desember 2020, 17 Maret 20201 dan 29 September 2021,” kata Ketua KPU Arief Budiman dalam rapat Virtual dengan komisi II DPR, Selasa (14/4).
(Sumber : Detik.com)