Nasional, FaktaBMR.com – Dilansir dari Detik.com, Kebijakan pembebasan narapidana melalui program asimilasi dan hak integrasi memunculkan masalah baru. Pasalnya dari 27 dari 38.822 napi yang dibebaskan kembali berulah.
Data itu diungkapkan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo. Jika dipersentasekan, kata Sigit, sebanyak 0,07 persen napi asimilasi tak bertobat.
“Dari jumlah data napi yang dibebaskan sebesar 38.822 napi, ada 27 napi yang kembali melakukan kejahatan, 0,07%,” kata Sigit kepada detikcom, Selasa (21/4/2020).
“Kejahatan yang mereka lakukan meliputi curat, curanmor, dan curas serta 1 (kasus) pelecehan seksual,” ujar Sigit.
Namun, Menkum HAM Yasonna Laoly menilai persentase itu kecil jika dibandingkan dengan jumlah total napi yang dibebaskan. Yasonna pun mengatakan pandangan masyarakat lah yang selalu mengaitkan tindakan kriminal dengan napi asimilasi.
Padahal menurutnya tidak semua kejahatan yang ada dilakukan oleh napi. Yasonna menyebut banyak video viral yang mencantumkan seolah-olah pelaku merupakan napi asimilasi.
“Sudah dong (disiapkan). Dimanapun ada residivisme, tapi yang sekarang ini sangat-sangat kecil sekali. Yang dihebohkan setiap kejahatan yang ada, seolah dilakukan oleh napi asimilasi,” kata Yasonna ketika dihubungi detikcom, Rabu (22/4/2020).
“Contoh hoax: Polisi yang mengejar begal bawa celurit di Jakarta Timur, disebut napi asimilasi yang baru ke luar, padahal sama sekali bukan!,” lanjut Yasonna.
Lebih lanjut Yasonna mengatakan kondisi ekonomi yang sulit pasti berdampak dengan tindak kejahatan. Untuk itu, dia meminta masyarakat agar tidak mengkambinghitamkan napi asimilasi.
“Ingat dalam kondisi ekonomi sulit seperti ini, pasti ada dampak kepada kejahatan, tapi jangan kambing hitamkan semua pada napi asimilasi. Hitung saja presentasi antara yang ke luar dan yang mengulang kembali,” ujarnya.
Di samping itu, Yasonna akan bertindak tegas dengan napi asimilasi yang kembali berulah. Napi asimilasi itu akan masuk ke sel pengasingan dan dipastikan tak akan dapat remisi.
“Bahwa kami harus waspada ya. Dan kami juga sudah menyampaikan secara tegas. Napi asimilasi yang mengulangi, akan kami ambil dari polisi setelah di BAP, dan dimasukkan ke straft cell untuk menyelesaikan sisa hukumannya. Setelah selesai hukuman, diserahkan ke polisi kembali untuk tindak pidana baru. dan kami tidak akan memberi remisi, ke yang bersangkutan,” tuturnya.
Yasonna saat ini tengah membuat skema hukuman berat bagi napi yang kembali melakukan tindak kejahatan. Namun belum ingin menyampaikannya ke publik. Dia memastikan skema tersebut akan membuat mereka yang berulah menyesal.
“Belum perlu disampaikan ke publik dulu. Yang pasti mereka pasti akan sangat menyesal,” kata Yasonna ketika dihubungi detikcom, Rabu (22/4/2020).
(Sumber : Detik.com)