Nasional, FaktaBMR.com – Dilansir dari Detik.com, Pemerintah sudah mengambil keputusan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Lebaran tahun ini. Ada kategori jabatan yang tidak akan mendapatkan THR karena adanya pandemi virus Corona (COVID-19).
Pemerintah pun telah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.
RPP tersebut mengkategorikan pegawai yang dapat THR maupun tidak. RPP tersebut dimuat dalam salinan draf surat Menteri Keuangan tertanggal 30 April yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo.
“Ini versi belum resmi, masih draft dan ada yang akan berubah,” kata dia kepada detikcom melalui pesan singkat, Minggu (3/5/2020).
Pada pasal 5 RPP tersebut disebutkan bahwa tunjangan Hari Raya tahun 2020 tidak diberikan kepada:
1. Pejabat Negara, kecuali hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya
2. Wakil menteri
3. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam jabatan pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan pimpinan tinggi
4.PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam jabatan fungsional ahli utama atau dalam jabatan setara jabatan fungsional ahli utama
5. Dewan Pengawas BLU
6. Dewan Pengawas LPP
7. Staf khusus di lingkungan kementerian
8. Hakim Adhoc
9. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
10. Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pejabat Pengelola BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Pejabat Negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama
11. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
12. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan
(Sumber : Detik.com)