Nasional, FaktaBMR.com – Dilansir dari Merdeka.com, Direktur Kepesertaan BP Jamsostek, Ilyas Lubis, mengatakan pihaknya masih mengkaji permintaan pemerintah untuk tidak menarik sementara iuran kepesertaan. Permintaan tersebut untuk meredam dampak Virus Corona yang membuat sejumlah industri merugi.
“BP Jamsostek sangat mendukung upaya pemerintah, namun demikian kami masih mengkaji formula tepat agar bisa menyeimbangkan manfaat,” ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3).
Baca Juga : MA Batalkan Kenaikan BPJS Kesehatan
Ilyas mengatakan, pemberian stimulus akan dilakukan pembahasan lebih lanjut, yang formulasinya tidak mempengaruhi manfaat kepada peserta dan tidak mengganggu ketahanan dana program jaminan sosial.
Agar pemberian stimulus ini tidak mengganggu operasional dan pelayanan BPJamsostek kepada peserta, perlu juga dilakukan penyesuaian terhadap regulasi yang mengatur Rencana Kerja dan Anggaran BPJamsostek.
“Pemberian stimulus virus corona ini perlu diatur dalam ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan stimulus kedua sebagai upaya menangkal dampak penyebaran virus corona. Salah satunya adalah menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak karyawan selama satu semester atau enam bulan.
Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian Susiwijono mengatakan, selain memberikan insentif tersebut, pemerintah juga mengusulkan agar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tak menarik iuran. Rencana tersebut pun akan dibahas sore ini.
“BPJS kita juga sedang mengusulkan pembebasan iuran BPJS,” ujar Susiwijono.
Susiwijono mengatakan, selama ini BPJS Ketenagakerjaan atau yang kerap disebut BP Jamsostek banyak menyajikan berbagai program perlindungan bagi karyawan. Program-program tersebut, menurutnya, bisa ditinjau untuk tidak ditarik dalam beberapa waktu.
“Iuran programnya kan ada banyak ada Jaminan Kecelakaan Kerja, ada Jaminan Kematian, ada macam macam, jaminan pensiun. Kita mau lihat dulu mana mana yang kira-kira bisa bermanfaat mendorong relaksasi tadi,” jelasnya.
Adapun kepastian mengenai usulan tersebut akan disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. “Angka-angka besok pagi akan dijelaskan,” tandasnya.
(Sumber : Merdeka.com)