ICW Desak Presiden Copot Yosanna MENKUMHAM

nasional, politik583 views

Nasional, FaktaBMR.com – Dilansir dari Kompas.com, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Joko Widodo segera mencopot Yasonna Laoly dari jabatan Menteri Hukum dan HAM.

Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Yasonna sudah terlalu banyak menimbulkan kontroversi selama menjabat sebagai Menkumham.

“Yasonna ini sudah terlalu sering membuat kontroversi dan kami sudah berulang mendesak agar ia dicopot.

Tapi itu juga tidak diindahkan dan rasanya ia (presiden) menikmati kontroversi yang dihasilkan Yasonna,” kata Kurnia dalam diskusi online yang diselenggarakan Kode Inisiatif, Kamis (9/4/2020). Beberapa kontroversi Yasonna disebutkan Kurnia antara lain terkait revisi UU KPK dan revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Yasonna bahkan diduga tidak melaporkan secara rutin dan terperinci hasil pembahasan undang-undang dengan DPR kepada presiden.

“Belum selesai dengan revisi UU KPK, lalu UU MD3 beberapa tahun lalu, meski tidak ditandatangani presiden.

Bahkan diduga Yasonna tidak melaporkan hasil pembahasan regulasi kepada presiden,” ucapnya. Belum lagi polemik dan teka-teki keberadaan eks Caleg PDI-P Harun Masiku yang disebut terlibat dalam kasus dugaan suap dengan salah satu mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Menurut Kurnia, Yasonna memiliki banyak kepentingan karena menduduki jabatan Menkumham sekaligus Ketua DPP PDI-P.

Kurnia menilai berbagai fakta dan peristiwa tersebut mestinya cukup menjadi bahan pertimbangan Jokowi mencopot Yasonna. “Ini harus menjadi bahan pikiran presiden untuk tetap mempertahankan Yasonna di kabinet.

Sekarang ini Menkumham juga Ketua DPP PDI-P, sehingga kebijakan-kebijakannya cenderung bias antara pribadi, politik, dan pemerintah,” tuturnya.

“Tidak ada hal yang salah dan tidak bertentangan dengan keadilan jika dia (presiden) mencopot Yasonna,” tegas Kurnia.

Apalagi, lanjut Kurnia, DPR dan pemerintah akan melanjutkan pembahasan revisi UU Pemasyarakatan (RUU PAS).

Kurnia memandang Jokowi perlu bersikap tegas untuk membatalkan RUU PAS, karena dianggap tidak berpihak pada isu pemberantasan korupsi.

Ia menilai substansi RUU PAS secara umum memberikan keringanan hukuman bagi narapidana korupsi. “Artinya perspektif negara lagi-lagi tidak berpihak pada isu pemberantasan korupsi,” ujarnya.

 

 

(Sumber : Kompas.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *