Nasional, FaktaBMR.com – Dilansir dari Kompas.com, Seorang guru honorer di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, ditangkap polisi atas dugaan pencabulan dan sodomi terhadap salah seorang muridnya. Berdasarkan informasi yang diperoleh Kompas.com dari polisi, YH mengajar di salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Cianjur.
YH disebut melakukan perbuatan bejatnya itu sejak 2019 lalu. Kepala Urusan Humas Polres Cianjur Ipda Ade Novi Dwiharyanto mengatakan, korban saat ini duduk di kelas VII.
Dia menjadi korban kekerasan seksual gurunya tersebut sejak ia masuk ke tingkat sekolah menengah tersebut. “Perbuatan itu terjadi sejak September 2019.
Diperkirakan sebanyak 20 kali pelaku mencabuli korban. Dari mulai mencium hingga melakukan sodomi,” kata Ade kepada Kompas.com, Senin (27/4/2020). Menurut Ade, kasus ini bermula saat pelaku mengenal korban sebagai murid baru di sekolahnya. “Awalnya, pelaku mengajak korban dan murid lainnya untuk sesekali menginap di kantor sekolah. Dalihnya untuk latihan pramuka dan pelajaran tambahan,” sebut Ade.
Seiring berjalannya waktu, pelaku mengaku memiliki ketertarikan secara seksual terhadap korban. Guru MTs tersebut kemudian mulai intensif melakukan pendekatan, hingga akhirnya tindak kekerasan seksual terjadi. “Pelaku ini mengaku merasa nyaman, sehingga memberikan perhatian lebih kepada korban. Bahkan sempat mengatakan perasaannya,” kata Ade.
Perbuatan bejat guru MTs itu baru terungkap setelah kakak korban curiga dengan isi percakapan WhatsApp sang adik dengan pelaku. “Saat ditanya oleh kakaknya, korban kemudian menceritakan perbuatan pelaku, hingga akhirnya dilaporkan ke polsek setempat dan pelaku berdasarkan laporkan tersebut langsung diamankan,” ujar Ade.
Guru MTs tersebut dijerat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. “Kasus ini masih terus didalami untuk mengungkap adanya kemungkinan korban lain,” kata Ade.
(Sumber : Kompas.com)